Definisi
Sistem Rujukan adalah system yang
dikelola secara strategis, pragmatis, merata proaktif
dan koordinatif untuk menjamin pemerataan pelayanan kesehatan maternal dan
neonatal yang paripurna dan komprehensif bagi masyarakat yang membutuhkannya terutama
bagi ibu dan bayi baru lahir, dimanapun mereka berada dan berasal dari golongan
ekonomi manapun, agar dapat dicapai peningkatan derajat kesehatan ibu hamil dan
bayi melalui peningkatan mutu dan keterjangkauan pelayanan kesehatan maternal
dan neonatal di wilayah mereka berada.
Sesuai SK Menteri Kesehatan Nomor 23
tahun 1972 tentang system rujukan adalah suatu system penyelenggaraan
pelayanan yang melaksanakan pelimpahan tanggung jawab timbal balik terhadap
suatu kasus penyakit atau masalah kesehatan secara vertical dalam arti dari unit yang berkemampuan kurang kepada unit yang lebih mampu
atau secara horizontal dalam arti unit-unit yang
setingkat kemampuannya.
Tujuan Depkes
Meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat serta meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat melalui
peningkatan dan mekanisme rujukan berjenjang antar puskesmas dengan RS Dati II,
RS Dati I dan RS tingkat pusat dan labkes dalam suatu system rujukan, sehingga
dapat mendukung upaya mengurangi kematian ibu hamil dan melahirkan dan angka
kematian bayi.
Tugas Sistem Rujukan
Memeratakan pelayanan kesehatan
melalui system jaringan pelayanan kesehatan mulai dari Dati II sampai pusat
karena keterbatasan sumber daya daerah yang seyogyanya bertanggung jawab atas
penyelenggaraan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayahnya.
Syarat Rujukan
·
Adanya unit yang
mempunyai tanggung jawab baik yang merujuk maupun yang menerima rujukan
·
Adanya pencatatan
tertentu :
ü Surat rujukan
ü Kartu Sehat bagi klien yang tidak
mampu
ü Pencatatan yang tepat dan benar
ü Kartu monitoring
rujukan ibu bersalin dan bayi (KMRIBB)
·
Adanya pengertian
timbal balik antar yang merujuk dan yang menerima rujukan
·
Adanya pengertian tugas
tentang system rujuikan
·
Sifat rujukan
horizontal dan vertical (kearah yang lebih mampu dan lengkap).
Jenis Rujukan
·
Rujukan medis :
o
Rujukan pasien,
o
Rujukan pengetahuan,
dan
o
Rujukan laboratorium
atau bahan pemeriksaan.
·
Rujukan Kesehatan :
o
Rujukan ilmu
pengetahuan, teknologi dan ketrampilan, misalnya
:pengiriman dokter ahli terutama ahli bedah, kebidanan dan kandungan, penyakit
dalam dan dokter anak dari RSU Provinsi ke RSU Kabupaten
o
Pengiriman asisten ahli
senior ke RS Kabupaten yang belum ada dokter ahli dalam jangka waktu tertentu.
o
Pengiriman tenaga
kesehatan dari puskesmas RSU Kabupaten ke RS Provinsi.
o
Alih pengetahuan dan
ketrampilan di bidang klinik, manajemen dan pengoperasian peralaan.
·
Rujukan Manajemen
o Pengiriman informasi
o Obat, biaya, tenaga, peralatan
o Permintaan bantuan : survey
epidemiologi, mengatasi wabah (KLB)
Manfaat Rujukan
a.
Dari sudut pandang
pemerintah sebagai penentu kebijakan
§ Membantu penghematan dana, karena
tidak perlu menyediakan berbagai macam alat kedokteran pada setiap sarana
kesehatan.
§ Memperjelas system pelayanan
kesehatan, kemudian terdapat hubungan antara kerja berbagai sarana kesehatan
yang tersedia.
§ Memudahkan pekerjaan administrasi,
terutama pada aspek perencanaan
b.
Dari sudut masyarakat
sebagai pemakai jasa pelayanan
§ Meringankan biaya
pengobatan, karena dapat dihindari pemeriksaan yang sama secara berulang-ulang
§ Mempermudah
masyarakat dalam mendapatkan pelayanan, karena telah diketahui dengan jelas
fungsi dan wewenang setiap sarana pelayanan kesehatan
c.
Dari sudut tenaga
kesehatan
§ Memperjelas jenjang karir tenaga
kesehatan dengan berbagai akibat positif, semangat kerja, ketekunan dan
dedikasi.
§ Membantu peningkatan pengetahuan dan
ketrampilan melalui jalinan kerjasama
§ Memudahkan/ meringankan beban tugas,
karena setiap sarana kesehatan mempunyai tugas dan kewajiban tertentu
Alur Pelayanan Rujukan Kegawatdaruratan
Obstetri dan Neonatal
Sistem rujukan pelayanan
kegawatdaruratan maternal dan neonatal
mengacu pada prinsip utama kecepatan dan ketepatan tindakan, efisien, efektif
an sesuai dengan kemampuan dan kewenangan fasilitas pelayanan.
Setiap kasus dengan kegawatdaruratan
obstetric dan neonatal yang datang ke Puskesmas PONED harus langsung dikelola
sesuai Prosedur tetap sesuai dengan Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan
Maternal dan Neonatal. Setelah dilakukan stabilisasi kondisi pasien, kemudian
ditentukan apakah pasien akan dikelola di tingkat Puskesmas PONED atau
dilakukan rujukan ke RS PONEK untuk mendapatkan pelayanan yang lebih baik
sesuai dengan tingkat kegawatdaruratannya.
·
Masyarakat dapat
langsung memanfaatkan semua fasilitas pelayanan kegawatdaruratan obstetric dan
neonatal.
·
Bidan didesa dan
Polindes dapat memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil/ ibu bersalin
dan ibu nifas baik yang datang sendiri atau atas rujuka kader/ masyarakat.
Selain menyelenggarakan pelayanan pertolongan persalinan normal, bidan di desa
dapat melakukan pengelolaan kasus dengan komplikasi tertentu sesuai dengan
tingkat kewenangan dan kemampuannya atau melakukan rujukan pada Puskesmas,
Puskesmas PONED dan Rumah Sakit PONEK sesuai dengan tingkat pelayanan yang
sesuai.
·
Puskesmas non PONED
sekurang – kurangnya harus mampu melakukan stabilisasi pasien dengan
kegawatdaruratan obetetri dan neonatal yang datang sendiri maupun dirujuk oleh
kader/ dukun/ bidan di desa sebelum melakukan rujukan ke Puskesmas PONED dan
Rumah Sakit PONEK.
·
Puskesmas PONED
memiliki kemampuan untuk memberikan pelayanan langsung terhadap ibu hamil/ ibu
bersalin/ ibu nifas dan bayi baru lahir yang datang sendiri atau atas rujukan
kader/ masyarakat, bidan di desa dan Puskesmas. Puskesmas PONED dapat melakukan
pengelolaan kasus dengan komplikasi tertentu sesuai dengan tingkat kewenangan
dan kemampuannya atau melakukan rujukan pada Rumah Sakit PONEK.
http://kamuskesehatanku2.blogspot.com/2012/12/sistem-rujukan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar