Laman

Minggu, 15 Maret 2015

CARA MERAWAT JENAZAH


MAKALAH AGAMA
 CARA MERAWAT JENAZAH




OLEH :
1.     Emma Cindya Margaretta          / 1321011001
2.     Harsastri Prananing Sukma       /1321011004
3.     Evi Nur Miftahul Jannah             /1321011005
4.     Erlita Dwi Ayu Lestari                  /1321011006
5.     M. Ardhian Syah Harwi               /1321011015




STIKes WIDYA CIPTA HUSADA
Jl. Jendral Sudirman (Sidotopo) No. 11, Kepanjen, Kab. Malang

KATA PENGANTAR
               Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas kehendakNyalah makalah ini dapat terselesaikan. Berkat kerjasama kamilah ahirnya makalah ini dapat diselesaikan ,walaupun masih banyak kekurangannya.
               Makalah yang kami susun ini membahas tentang Merawat dan Mengurus Jenazah. Untuk menyusun isi dari makalah ini, kami mengorek informasi tentang pokok materi pembahasan kami dari berbagai media baik di Internet maupun informasi dari buku-buku yang kami baca.
                Semoga dengan makalah ini kami dapat menambah ilmu pengetahuan serta wawasan. Kami sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Hal itu di karenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca.
Akhir kata, Kami memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan.


Kepanjen, 16 Desember 2013

TIM PENULIS          



DAFTAR PUSTAKA


KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
            1.  Latar Belakang Masalah ............................................................................... 1
            2. Tujuan Penulisan ............................................................................................ 2
            3. Rumusan Masalah .......................................................................................... 2
BAB II  PEMBAHASAN
            1.Mendapat Kabar Kematian ............................................................................. 3
            2. Merawat Jenazah ........................................................................................... 4
                        2.1 Memandikan Jenazah ...................................................................... 4
                        2.2 Menagkafani Jenazah ...................................................................... 5
                        2.3 Menshalati jenazah .......................................................................... 7
                        2.4 Mengubur Jenazah ........................................................................... 8
            3. Ta’ziyah ........................................................................................................ 10
BAB III PENUTUP
            1. Kesimpulan ................................................................................................... 11
            2. Saran ............................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 12












PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Kematian merupakan sebuah jembatan pemisah antara kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi, suatu jembatan yang sangat mengerikan kecuali bagi mereka yang memperoleh rahmat Allah SWT. Kita hidup pasti akan melalui jembatan tersebut entah kapan, Dimana, Dan Bersama siapa? Seperti yang telah difirmankan Allah Swt.
Artinya: Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, Maka Sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS. Al-Jummu’at: 08)
Dalam ayat lain berfirman:
Artinya:Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh (QS. An-Nisaa’:78)

Setiap manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggungjawabkan amaliyahnya selama di dunia. Dan bagi yang masih hidup harus mau mengurusi dan merawat jenazah saudarnya. Hal ini dikarenkan, pada saatnya nanti ketika tiba giliran masing-masing dari kita untuk mengahadap Allah maka orang lain yang masih hiduppun akan merawat dan mengurusi jenazah kita.

Salah satu kewajiban orang beriman pada saat masih hidup adalah merawat dan mengurusi jenazah orang atau saudara muslimnya. Tetapi ada cara dan aturan sesuai dengan sunnah Rasul. Siapapun jenazahnya, orang yang masih hidup mempunyai kewajiban untuk memperlakukannya dengan baik sesuai dengan tata cara dan ketentuan dari Rasulullah.
Masalah merawat dan memperlakukan jenazah adalah sesuatu yang penting dalam Islam. Ada tata cara dan aturan yang harus diperhatikan. Karena termasuk ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak Haditsnya. Orang yang beriman tidak boleh mengada-adakan upacara tentang jenazah ini. Semua harus sesuai dengan ketentuan Rasul. Ketentuan Rasul ini harus dipedomani.
Karena termasuk ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak Haditsnya.




2.      Tujuan
1.      Mengetahui apa saja yang harus dilakukan ketika baru mengetahui ada orang yang meninggal.
2.      Mengetahui dan memahami bagaimana merawat  jenazah yang benar.
3.      Memahami bagaimana mengurus jenazah yang benar sesuai dengan sunnah rasul dan aturan.
4.      Mengetahui urutan dan tata cara merawat dan mengurus jenazah.



3.      Rumusan Masalah
1.      Apa yang harus dilakukan ketika kita mengetahui atau mendengar ada orang meninggal?
2.      Bagaimana merawat jenazah yang benar sesuai dengan syariat?
3.      Bagaimana mengurus jenazah yang benar sesuai sunnah rasul dan aturan yang ada?
4.      Bagaimana urutan dan tata cara dalam merawat dan mengurus jenazah?




PEMBAHASAN
1.      Mendapat Kabar Kematian
Jika salah seorang dari saudaramu yang muslim meninggal dunia, maka ucapkanlah:
INNA- LILLA-HI WA INNA- ILAIHI RA-JI’U-N. ALLO-HUMMA AJIRNI- Fl-MUSHIBATI- WAKHLUFLI- KHAIRAN MINHA-
Artinya :
“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik daripadanya”.

     Hal-hal yang segera dilakukan terhadap jenazah:
1.      Dipejamkan matanya, mendo’akan dan memintakan ampun atas dosanya
2.      Dilemaskan tangannya untuk disedekapkan di dada dan kakinya diluruskan
3.      Dikatupkan mulutnya dengan mengikatkan kain melingkari dagu, pelipis sampai ubun-ubun, bila jenazah menganga mulutnya
4.      Bila memungkinkan jenazah diletakkan membujur ke arah utara dan badannya diselubungi dengan kain
5.      Menyebarluaskan berita kematiannya kepada kerabat-kerabatnya dan handai tolannya
6.      Diperbolehkan mencium dan menangisi jenazah, sepanjang tidak sampai menjerit-jerit dan meratap-ratap
7.      Menyegerakan pelunasan hutang-hutang jenazah
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ ain.
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya
meliputi lima hal, yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Membawa ke tempat pemakaman
5. Memakamkan
Namun, karena kewajiban membawa jenazah ke tempat pemakaman merupakan kelaziman dari kewajiban memakamkannya, kebanyakan ahli fiqih tidak mencantumkannya. Sehingga perawatan mayit hanya meliputi empat hal, yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkannya.



2.      Merawat Jenazah
Dalam merawat jenazah tidak hanya sekedar mengada-ada ataupun seenaknya sendiri, ada aturan, syariat atau tata cara yang harus dilakukan dalam merawat jenazah. Berikut ini akan diulas lebih lanjut mengenai merawat jenazah yang meliputi memandikan, menkafani, menshalatkan, lalu mengubur jenazah.

2.1  Memandikan Jenazah
Orang yang memandikan harus sejenis
Maksudnya bila mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-
laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih
ada ikatan mahrom , suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang
belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh
memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua
anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi
harus memakai alas tangan. Seperti sabda rasulullah :
ﺍﺫﺍ ﻣﺎﺗﺖ ﺍﺓ ﻣﻊ ﺍ ﻟﺮﺟﺎﻝ , ﻟﻴﺲ ﻣﻌﻬﻢ ﺍﻣﺮﺍﺓﻏﻴﺮﻫﺎ , ﻭﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻌﺎﻟﻨﺴﺎﺀ , ﻟﻴﺲ ﻣﻌﻬﻦ ﺭﺟﻞ ﻏﻴﺮﻩ
ﻓﺎﻧﻬﻤﺎﻳﻴﻤﻤﺎﻥ ﻭﻳﺪﻓﻨﺎ ﻥ , ﻭﻫﻤﺎﺑﻤﻨﺰ ﻟﺔﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺠﺪﺍﻟﻤﺎﺀ

Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan
tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan
perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka
hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan.
Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan
air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Alat-alat yang perlu disediakan untuk memandikan mayit di antaranya adalah:
a.      Tempat tidur atau meja dengan ukuran kira-kira tinggi 90 cm, lebar 90 cm, dan panjang 200 cm, untuk meletakkan mayit.
b.      Air suci secukupnya di ember atau tempat lainnya (6-8 ember).
c.       Gayung secukupnya (4-6 buah).
d.      atau ceret yang diisi air untuk mewudukan mayit.
e.      Kendi
f.        Tabir atau kain untuk menutup tempat memandikan mayit.
g.      Gunting untuk melepaskan baju atau pakaian yang sulit dilepas.
h.      Sarung tangan untuk dipakai waktu memandikan agar tangan tetap bersih,
i.        terutama bila mayitnya berpenyakit menular.
j.        Sabun mandi secukupnya, baik padat maupun cair.
k.       Sampo untuk membersihkan rambut
l.        Kapur barus yang sudah dihaluskan untuk dicampur dalam air.
m.    Kalau ada daun bidara juga bagus untuk dicampur dengan air.
Adapun cara memandikan jenazah secara singkat dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a.      Menaruh mayat di tempat yang tinggi supaya memudahkan mengalirnya air yang telah disiramkan ke tubuh mayat.
b.      Melepaskan pakaian mayat lalu ditutup dengan kain agar auratnya tidak terlihat, kecuali anak kecil.
c.        Orang yang memandikan mayat hendaknya menggunakan sarung tangan, terutama ketika menggosok aurat si mayat.
d.      Mengurut perut si mayat dengan pelan untuk mengeluarkan kotorankotoran yang ada dalam perutnya, kecuali perut perempuan yang hamil.
e.      Memulai membasuh anggota badan si mayat sebelah kanan dan anggota tempat wudlu.
f.         Membasuh seluruh tubuh si mayat dengan rata tiga kali, lima kali, tujuh kali, atau lebih dengan bilangan ganjil. Di antaranya dicampur dengan daun bidara atau yang sejenisnya yang dapat menghilangkan kotoran-kotoran di badan mayat, seperti sabun,sampo, dan sebagainya.
g.       Menyiram mayit berulang-ulang hingga rata dan bersih dengan jumlah ganjil. Waktu menyiram tutuplah lubang-lubang tubuh mayit agar tidak kemasukan air.
h.       Jangan lupa membersihkan rongga mulut mayit, lubang hidung, lubang telinga, kukunya, dan sebagainya.
i.         Yang terakhir, siramlah dengan larutan kapur barus atau cendana.
j.        Untuk mayat perempuan setelah rambutnya diurai dan dimandikan hendaknya dikeringkan dengan semacam handuk lalu dikelabang menjadi tiga, satu di kiri, satu di kanan, dan satu di ubun-ubun, lalu ketiga-tiganya dilepas ke belakang.
k.       Setelah selesai dimandikan, badan mayat kemudian dikeringkan dengan semacam handuk.

2.2  Menagkafani Jenazah
Hukum mengkafani jenazah atau mayat juga fardlu kifayah. Mengkafani mayat berarti membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah mayat selesai dimandikan dan sebelum dishalatkan serta dikubur. Mengkafani mayat sebenarnya sudah cukup dengan satu lembar kain saja yang dapat menutup seluruh tubuh si mayat. Yang terkait dengan tahapan mengkafani jenazah adalah perlengkapan dan persiapan serta prosedur mengafani jenazah.

Kafanilah mayat dengan sebaik-baiknya. Nabi Saw. bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Jabir).

Perlengkapan dan Persiapan :
Perlengkapan yang diperlukan untuk mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
1.    Kain untuk mengafani secukupnya, diutamakan yang berwarna putih
2.    Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 (tiga) lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, terdiri dari:
2.1  Kain basahan
2.2  Baju kurung
2.3  Kerudung
2.4  Dua lembar kain penutup.
3.    Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai berikut:
3.1  Tali sejumlah 3, 5,7 atau 9, antara lain untuk:
·         Ujungkepala
·         Leher
·         Pinggang/ pada lengan tangan
·         Perut
·         Lutut
·         Pergelangan khaki
·         Ujung khaki
3.2  Kapas Secukupnya
3.3  Kapur barus atau pewangi secukupnya.
3.4  Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan
3.5  Untuk jenazah perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya
Pelaksanaan Mengkafani Jenazah
Setelah semua perlengkapan disiapkan, maka dimulailah mengafani jenazah dengan urutan sebagai berikut:
1.      Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain
2.      Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup
3.      Bilamana diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan
4.      Bagi jenazah laki-laki, ditutup dengan 3 (tiga) lapis kain secara rapih dan diikat dengan simpul di sebelah kiri
5.      Bagi jenazah yang berambut panjang (perempuan) hendaklah rambutnya dikepang, bila memungkinkan
6.      Bagi jenazah perempuan, kenakan (pakaikan) 5 (lima) lapis kain, yaitu: kerudung untuk kepala, baju kurung, kain basahan penutup aurat dan 2 (dua) lembar kain penutup secara rapih, serta diikat dengan simpul di sebelah kiri
7.      Bila diperlukan, ruangan di sekitar jenazah diberi wewangian (diukup).
2.3  Menshalati jenazah
Shalat jenazah merupakan lanjutan dari prosesi pemulasaraan dan merawat jenazahsetelah memandikan jenazahdan mengafani jenazah. Tata cara dan ketentuan menshalatkan atau menyalati sudah diatur oleh Rasulullah. Kita tinggal melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan contoh dari Rasulullah tersebut. Adapun yang diwajibkan untuk dishalatkan adalah jenazah orang Islam yang tidak mati syahid (mati dalam peperangan melawan musuh Islam). Terkait dengan hal ini Nabi bersabda: “Shalatkanlah olehmu orang yang mengucapkan ”la Ilaha illallah’ (Muslim)” (HR. ad-Daruquthni). Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: “Bahwa Nabi Saw. Telah memerintahkan kepada para shahabat sehubungan dengan orang-orang yang mati dalam peperangan Uhud, supaya mereka dikuburkan beserta darah mereka, tidak perlu dimandikan dan tidak pula dishalatkan”. (HR. al-Bukhari).

Untuk shalat jenazah, perlu diperhatikan syarat-syarat tertentu. Syarat ini berlaku di luar pelaksanaan shalat. Syarat-syaratnya seperti berikut:
1.      Syarat-syarat yang berlaku untuk shalat berlaku untuk shalat jenazah.
2.      Mayat terlebih dahulu harus dimandikan dan dikafani.
3.      Menaruh mayat hadir di muka orang yang menshalatkannya.

Adapun rukun shalat jenazah (yang berlangsung selama pelaksanaan shalat jenazah) adalah sebagai berikut:
1.      Niat melakukan shalat jenazah semata-mata karena Allah.
2.      Berdiri bagi orang yang mampu.
3.      Takbir (membaca Allahu Akbar) empat kali.
4.      Membaca surat al-Fatihah setelah takbir pertama.
5.      Membaca doa shalawat atas Nabi setelah takbir kedua.
6.      Berdoa untuk mayat dua kali setelah takbir ketiga dan keempat.
7.      Salam.

Dari rukun shalat jenazah di atas, maka cara melakukan shalat jenazah dapat dijelaskan sebagai berikut: Setelah memenuhi semua persyaratan untuk shalat, maka segeralah berdiri dan berniat untuk shalat jenazah dengan ikhlas semata-mata karena Allah. Contoh lafazh niat shalat jenazah:

اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي


Artinya: “Saya berniat shalat atas mayat ini dengan empat takbir sebagai fardlu kifayah, menjadi imam/ma’mum karena Allah Ta’ala. Jika jenazahnya perempuan, maka kata ‘hadzal mayyiti’ diganti dengan kata ‘hadzihil mayyitati’. Dan jika jenzahnya ghaib, maka ditambahkan setelah ‘hadzal mayyiti’ kata ‘ghaiban’ atau setelah ‘hadzihil mayyitati’ kata ‘ghaibatan’.


Sholat jenazah juga dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.    Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah
2.    Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw
3.    Takbir ketiga, dilanjutkan dengan membaca do’a
4.    Takbir keempat, dilanjutkan membaca do’a, dan diakhiri dengan salam.
2.4  Mengubur Jenazah
Tata Cara Mengubur Jenazah
Berikut ini adalah tata cara penguburan jenazah sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasulullah yang dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
·         Persiapan
1.      Liang kubur hendaknya dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat, sehingga tidak sampai tercium bau jasadnya, aman dari gangguan hewan pemakan bankai/binatang buas dan longsor atau tergusur oleh aliran air
2.      Liang kubur dapat berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada arah kiblat (pinggir) untuk meletakkan jenazah, atau syiq yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. (Lihat gambarpada lampiran).
3.      Seyogyanya dikuburkan di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat, kecuali dalarn keadaan darurat
4.      Jangan mengubur jenazah pada 3 (tiga) waktu:
·         Ketika terbit matahari hingga naik
·         Ketika matahari di tengah-tengah
·         Ketika matahari hampir terbenam hingga betul-berul terbenam.
5.      Penutup lubang kubur harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu atau batu sebagai penyangga sehingga tidak mudah longsor ke bawah
6.      Usungan keranda jenazah hendaklah tertutup rapat dan sederhana.
·         Membawa (Mengusung) jenazah
1.      Jenazah dibawa (diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak kerabat dan handai tolan
2.      Dalam mengiringi jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan jangan bersenda gurau, tidak bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca Al-Qur’an
3.      Pengiring jenazah yang berjalan kaki berada di sekitar jenazah, sedangkan yang berkendaraan berada di belakang
4.      Orang yang melihat iringan jenazah hendaklah menghormati dengan berdiri tegak, bagi yang berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti, hingga jenazah lewat
5.      Para pengiring jenazah jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari pundak pembawanya
6.      Pengiring jenazah bila memasuki kuburan hendaklah mengucapkan salam dan melepaskan alas kaki.
Adapun bacaan salam ketika memasuki kuburan adalah:
·         membaca do’a
 “ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-NA WA INN A ISSYA- ALLO-HU LA-KHIQU-N. ALLOHUMMA LA-TAKHRIMNA-AJROHUM WALA TAFTINNA-BADAHUM”.
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yang Mukmin. Dan insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami, sepeninggal mereka”.

Tata Cara Mengubur Jenazah
1.      Dua atau tiga orang dari keluarga rerdekat jenazah dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari sebelumnya, masuk ke dalam liang kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah
2.      Jenazah dimasukkan dari arah kaki kubur dengan mendahulukan kepala, sambil membaca:
 “BISMILLA-HI WA ‘ALA- MILLATI RASUULILLA-H”.
“Dengan nama Allah dan afas agama Rasulullah”
1.      Khusus ketika memasukkan jenazah perempuan hendaklah dibentangkan kain di atas liang kuburnya
2.      Miringkan jenazah ke sisi kanan, menghadap kiblat
3.      Adapun melepas tali-talinya dan membuka kain yang menutupi pipi dan jari-jari kakinya sehingga menempel ke tanah, serta memasang bantalan (gelu; Jawa) tidak ada tuntunan dari Nabi saw
4.      Menutup dengan papan, bambu, atau batu lempeng, dengan memberi rongga secukupnya
5.      Menimbun liang kubur itu dengan tanah dan boleh ditinggikan kurang lebih satu jengkal
6.      Memasang tanda dengan sebuah batu, kayu atau bambu pada arah kepala saja tanpa diberi identitas apapun
7.      Bagi pengiring jenazah dan yang menyaksikan penguburannya seyogyanya menaburkan tanah ke atas kuburannya tiga kali
8.      Bagi pengiring jenazah yang tiba di kuburan ketika kubur belum selesai digali hendaklah duduk menghadap kiblat dan jangan duduk di atas kuburan
9.      Memintakan ampunan dan keteguhan dalam jawaban bagi ienazah dan mendoakannya sambil berdiri.



Catatan:
·         Jenazah diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam peti bila tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan rusak
·         Pada prinsipnya satu jenazah dikubur dalam satu liang kubur, tetapi tidak ada larangan untuk mengubur beberapa jenazah dalam satu liang kubur dengan posisi berjajar (tidak bersusun)
·         Memindahkan kuburan diperbolehkan dengan alasan darurat atau demi kemaslahatan, dengan hati-hati dan memuliakan jenazah
·         Autopsi (pembedahan) pada jenazah diperbolehkan atas dasar keperluan mendesak (kesehatan, penyelidikan, dan Iain-lain) hingga terpenuhinya tujuan pembedahan, kemudian jenazah diperlakukan sebagaimana mestinya, menuru t aturan sunnah
·         Penguburan di laut (dari kapal) dilakukan dengan memberi pemberat di bagian kaki jenazah supaya tenggelam sebagai pengganti penguburan. Sebelumnya jenazah dirawat seperti biasa.

3.      TA’ZIYAH
Arti ta’ziyah menurut bahasa adalah menghibur. Sedang menurut istilah adalah anjuran untuk bersabar atas musibah yang menimpa keluarga mayit dan mengingatkan agar jangan putus asa, serta mendoakan mayit dan mendoakan keluarga agar Allah ganti dengan yang lebih baik.
Hukumnya     :Sunnah ta’ziyah pada kerabat mayit kecuali perempuan yang   masih muda      yang bukan mahromnya.

Keutamaannya: Allah memberikan pakaian padanya dari sutra karomah pada hari kiamat,
pahala orang yang tertimpa musibah

Waktunya      :Dari dikuburnya mayit sampai tiga hari, kecuali orang yang jauh tempatnya maka
dari datangnya sampai tiga hari.



PENUTUP
1.      Kesimpulan
            Kematian merupakan sebuah jembatan pemisah antara kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi, suatu jembatan yang sangat mengerikan kecuali bagi mereka yang memperoleh rahmat Allah SWT
            Setiap manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggung jawabkan amaliyahnya selama di dunia. Kita sebagai orang yang beragama dan sebagai orang yang beriman, hendaknya ikut mengurus jenazah orang yang meninggal di sekitar kita. Karena suatu saat nanti jika tiba giliran kita kembali pada-NYA, maka orang-orang yang hidup itulah yang akan membantu merawat jenazah kita.
            Dalam merawat dan mengurus jenazah, tidak dengan sembarangan. Ada aturan dan tata cara yang berlaku sesuai dengan syariat dan agamanya masing-masing. Sehingga kita harus mematuhi tata cara tersebut. Selain merupakan amal ibadah, merawat atau mengurus jenazah semenjak awal hingga penguburan jenazah merupakan suatu bentuk kepedulian dan penghormatan terakhir pada jenazah tersebut.

2.      Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga penulis berharap para pembaca bisa memberikan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA
dr-marzuki-mag-perawatan-jenazah.pdf



MAKALAH AGAMA
JENAZAH DAN CARA MERAWATNYA




OLEH :
1.     Emma Cindya Margaretta          / 1321011001
2.     Harsastri Prananing Sukma       /1321011004
3.     Evi Nur Miftahul Jannah             /1321011005
4.     Erlita Dwi Ayu Lestari                  /1321011006
5.     M. Ardhian Syah Harwi               /1321011015




STIKes WIDYA CIPTA HUSADA
Jl. Jendral Sudirman (Sidotopo) No. 11, Kepanjen, Kab. Malang

KATA PENGANTAR
               Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas kehendakNyalah makalah ini dapat terselesaikan. Berkat kerjasama kamilah ahirnya makalah ini dapat diselesaikan ,walaupun masih banyak kekurangannya.
               Makalah yang kami susun ini membahas tentang Merawat dan Mengurus Jenazah. Untuk menyusun isi dari makalah ini, kami mengorek informasi tentang pokok materi pembahasan kami dari berbagai media baik di Internet maupun informasi dari buku-buku yang kami baca.
                Semoga dengan makalah ini kami dapat menambah ilmu pengetahuan serta wawasan. Kami sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Hal itu di karenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para pembaca.
Akhir kata, Kami memohon maaf apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan.


Kepanjen, 16 Desember 2013

TIM PENULIS          



DAFTAR PUSTAKA


KATA PENGANTAR .................................................................................................. i
DAFTAR ISI ................................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN
            1.  Latar Belakang Masalah ............................................................................... 1
            2. Tujuan Penulisan ............................................................................................ 2
            3. Rumusan Masalah .......................................................................................... 2
BAB II  PEMBAHASAN
            1.Mendapat Kabar Kematian ............................................................................. 3
            2. Merawat Jenazah ........................................................................................... 4
                        2.1 Memandikan Jenazah ...................................................................... 4
                        2.2 Menagkafani Jenazah ...................................................................... 5
                        2.3 Menshalati jenazah .......................................................................... 7
                        2.4 Mengubur Jenazah ........................................................................... 8
            3. Ta’ziyah ........................................................................................................ 10
BAB III PENUTUP
            1. Kesimpulan ................................................................................................... 11
            2. Saran ............................................................................................................. 11
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................... 12












PENDAHULUAN
1.      Latar Belakang
Kematian merupakan sebuah jembatan pemisah antara kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi, suatu jembatan yang sangat mengerikan kecuali bagi mereka yang memperoleh rahmat Allah SWT. Kita hidup pasti akan melalui jembatan tersebut entah kapan, Dimana, Dan Bersama siapa? Seperti yang telah difirmankan Allah Swt.
Artinya: Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, Maka Sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS. Al-Jummu’at: 08)
Dalam ayat lain berfirman:
Artinya:Di mana saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam benteng yang Tinggi lagi kokoh (QS. An-Nisaa’:78)

Setiap manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggungjawabkan amaliyahnya selama di dunia. Dan bagi yang masih hidup harus mau mengurusi dan merawat jenazah saudarnya. Hal ini dikarenkan, pada saatnya nanti ketika tiba giliran masing-masing dari kita untuk mengahadap Allah maka orang lain yang masih hiduppun akan merawat dan mengurusi jenazah kita.

Salah satu kewajiban orang beriman pada saat masih hidup adalah merawat dan mengurusi jenazah orang atau saudara muslimnya. Tetapi ada cara dan aturan sesuai dengan sunnah Rasul. Siapapun jenazahnya, orang yang masih hidup mempunyai kewajiban untuk memperlakukannya dengan baik sesuai dengan tata cara dan ketentuan dari Rasulullah.
Masalah merawat dan memperlakukan jenazah adalah sesuatu yang penting dalam Islam. Ada tata cara dan aturan yang harus diperhatikan. Karena termasuk ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak Haditsnya. Orang yang beriman tidak boleh mengada-adakan upacara tentang jenazah ini. Semua harus sesuai dengan ketentuan Rasul. Ketentuan Rasul ini harus dipedomani.
Karena termasuk ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak Haditsnya.




2.      Tujuan
1.      Mengetahui apa saja yang harus dilakukan ketika baru mengetahui ada orang yang meninggal.
2.      Mengetahui dan memahami bagaimana merawat  jenazah yang benar.
3.      Memahami bagaimana mengurus jenazah yang benar sesuai dengan sunnah rasul dan aturan.
4.      Mengetahui urutan dan tata cara merawat dan mengurus jenazah.



3.      Rumusan Masalah
1.      Apa yang harus dilakukan ketika kita mengetahui atau mendengar ada orang meninggal?
2.      Bagaimana merawat jenazah yang benar sesuai dengan syariat?
3.      Bagaimana mengurus jenazah yang benar sesuai sunnah rasul dan aturan yang ada?
4.      Bagaimana urutan dan tata cara dalam merawat dan mengurus jenazah?




PEMBAHASAN
1.      Mendapat Kabar Kematian
Jika salah seorang dari saudaramu yang muslim meninggal dunia, maka ucapkanlah:
INNA- LILLA-HI WA INNA- ILAIHI RA-JI’U-N. ALLO-HUMMA AJIRNI- Fl-MUSHIBATI- WAKHLUFLI- KHAIRAN MINHA-
Artinya :
“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah berilah aku pahala dalam musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik daripadanya”.

     Hal-hal yang segera dilakukan terhadap jenazah:
1.      Dipejamkan matanya, mendo’akan dan memintakan ampun atas dosanya
2.      Dilemaskan tangannya untuk disedekapkan di dada dan kakinya diluruskan
3.      Dikatupkan mulutnya dengan mengikatkan kain melingkari dagu, pelipis sampai ubun-ubun, bila jenazah menganga mulutnya
4.      Bila memungkinkan jenazah diletakkan membujur ke arah utara dan badannya diselubungi dengan kain
5.      Menyebarluaskan berita kematiannya kepada kerabat-kerabatnya dan handai tolannya
6.      Diperbolehkan mencium dan menangisi jenazah, sepanjang tidak sampai menjerit-jerit dan meratap-ratap
7.      Menyegerakan pelunasan hutang-hutang jenazah
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah, kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ ain.
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya
meliputi lima hal, yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Membawa ke tempat pemakaman
5. Memakamkan
Namun, karena kewajiban membawa jenazah ke tempat pemakaman merupakan kelaziman dari kewajiban memakamkannya, kebanyakan ahli fiqih tidak mencantumkannya. Sehingga perawatan mayit hanya meliputi empat hal, yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkannya.



2.      Merawat Jenazah
Dalam merawat jenazah tidak hanya sekedar mengada-ada ataupun seenaknya sendiri, ada aturan, syariat atau tata cara yang harus dilakukan dalam merawat jenazah. Berikut ini akan diulas lebih lanjut mengenai merawat jenazah yang meliputi memandikan, menkafani, menshalatkan, lalu mengubur jenazah.

2.1  Memandikan Jenazah
Orang yang memandikan harus sejenis
Maksudnya bila mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-
laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih
ada ikatan mahrom , suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang
belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh
memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua
anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi
harus memakai alas tangan. Seperti sabda rasulullah :
ﺍﺫﺍ ﻣﺎﺗﺖ ﺍﺓ ﻣﻊ ﺍ ﻟﺮﺟﺎﻝ , ﻟﻴﺲ ﻣﻌﻬﻢ ﺍﻣﺮﺍﺓﻏﻴﺮﻫﺎ , ﻭﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻌﺎﻟﻨﺴﺎﺀ , ﻟﻴﺲ ﻣﻌﻬﻦ ﺭﺟﻞ ﻏﻴﺮﻩ
ﻓﺎﻧﻬﻤﺎﻳﻴﻤﻤﺎﻥ ﻭﻳﺪﻓﻨﺎ ﻥ , ﻭﻫﻤﺎﺑﻤﻨﺰ ﻟﺔﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺠﺪﺍﻟﻤﺎﺀ

Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan
tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan
perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka
hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan.
Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan
air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)

Alat-alat yang perlu disediakan untuk memandikan mayit di antaranya adalah:
a.      Tempat tidur atau meja dengan ukuran kira-kira tinggi 90 cm, lebar 90 cm, dan panjang 200 cm, untuk meletakkan mayit.
b.      Air suci secukupnya di ember atau tempat lainnya (6-8 ember).
c.       Gayung secukupnya (4-6 buah).
d.      atau ceret yang diisi air untuk mewudukan mayit.
e.      Kendi
f.        Tabir atau kain untuk menutup tempat memandikan mayit.
g.      Gunting untuk melepaskan baju atau pakaian yang sulit dilepas.
h.      Sarung tangan untuk dipakai waktu memandikan agar tangan tetap bersih,
i.        terutama bila mayitnya berpenyakit menular.
j.        Sabun mandi secukupnya, baik padat maupun cair.
k.       Sampo untuk membersihkan rambut
l.        Kapur barus yang sudah dihaluskan untuk dicampur dalam air.
m.    Kalau ada daun bidara juga bagus untuk dicampur dengan air.
Adapun cara memandikan jenazah secara singkat dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a.      Menaruh mayat di tempat yang tinggi supaya memudahkan mengalirnya air yang telah disiramkan ke tubuh mayat.
b.      Melepaskan pakaian mayat lalu ditutup dengan kain agar auratnya tidak terlihat, kecuali anak kecil.
c.        Orang yang memandikan mayat hendaknya menggunakan sarung tangan, terutama ketika menggosok aurat si mayat.
d.      Mengurut perut si mayat dengan pelan untuk mengeluarkan kotorankotoran yang ada dalam perutnya, kecuali perut perempuan yang hamil.
e.      Memulai membasuh anggota badan si mayat sebelah kanan dan anggota tempat wudlu.
f.         Membasuh seluruh tubuh si mayat dengan rata tiga kali, lima kali, tujuh kali, atau lebih dengan bilangan ganjil. Di antaranya dicampur dengan daun bidara atau yang sejenisnya yang dapat menghilangkan kotoran-kotoran di badan mayat, seperti sabun,sampo, dan sebagainya.
g.       Menyiram mayit berulang-ulang hingga rata dan bersih dengan jumlah ganjil. Waktu menyiram tutuplah lubang-lubang tubuh mayit agar tidak kemasukan air.
h.       Jangan lupa membersihkan rongga mulut mayit, lubang hidung, lubang telinga, kukunya, dan sebagainya.
i.         Yang terakhir, siramlah dengan larutan kapur barus atau cendana.
j.        Untuk mayat perempuan setelah rambutnya diurai dan dimandikan hendaknya dikeringkan dengan semacam handuk lalu dikelabang menjadi tiga, satu di kiri, satu di kanan, dan satu di ubun-ubun, lalu ketiga-tiganya dilepas ke belakang.
k.       Setelah selesai dimandikan, badan mayat kemudian dikeringkan dengan semacam handuk.

2.2  Menagkafani Jenazah
Hukum mengkafani jenazah atau mayat juga fardlu kifayah. Mengkafani mayat berarti membungkus mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah mayat selesai dimandikan dan sebelum dishalatkan serta dikubur. Mengkafani mayat sebenarnya sudah cukup dengan satu lembar kain saja yang dapat menutup seluruh tubuh si mayat. Yang terkait dengan tahapan mengkafani jenazah adalah perlengkapan dan persiapan serta prosedur mengafani jenazah.

Kafanilah mayat dengan sebaik-baiknya. Nabi Saw. bersabda: “Apabila salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya dengan baik” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Jabir).

Perlengkapan dan Persiapan :
Perlengkapan yang diperlukan untuk mengafani jenazah adalah sebagai berikut:
1.    Kain untuk mengafani secukupnya, diutamakan yang berwarna putih
2.    Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri dari 3 (tiga) lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari 5 (lima) lembar kain, terdiri dari:
2.1  Kain basahan
2.2  Baju kurung
2.3  Kerudung
2.4  Dua lembar kain penutup.
3.    Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai berikut:
3.1  Tali sejumlah 3, 5,7 atau 9, antara lain untuk:
·         Ujungkepala
·         Leher
·         Pinggang/ pada lengan tangan
·         Perut
·         Lutut
·         Pergelangan khaki
·         Ujung khaki
3.2  Kapas Secukupnya
3.3  Kapur barus atau pewangi secukupnya.
3.4  Meletakkan kain memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan
3.5  Untuk jenazah perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya
Pelaksanaan Mengkafani Jenazah
Setelah semua perlengkapan disiapkan, maka dimulailah mengafani jenazah dengan urutan sebagai berikut:
1.      Jenazah diletakkan membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain
2.      Lepaskan kain selubung dalam keadaan aurat tetap tertutup
3.      Bilamana diperlukan, tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan
4.      Bagi jenazah laki-laki, ditutup dengan 3 (tiga) lapis kain secara rapih dan diikat dengan simpul di sebelah kiri
5.      Bagi jenazah yang berambut panjang (perempuan) hendaklah rambutnya dikepang, bila memungkinkan
6.      Bagi jenazah perempuan, kenakan (pakaikan) 5 (lima) lapis kain, yaitu: kerudung untuk kepala, baju kurung, kain basahan penutup aurat dan 2 (dua) lembar kain penutup secara rapih, serta diikat dengan simpul di sebelah kiri
7.      Bila diperlukan, ruangan di sekitar jenazah diberi wewangian (diukup).
2.3  Menshalati jenazah
Shalat jenazah merupakan lanjutan dari prosesi pemulasaraan dan merawat jenazahsetelah memandikan jenazahdan mengafani jenazah. Tata cara dan ketentuan menshalatkan atau menyalati sudah diatur oleh Rasulullah. Kita tinggal melaksanakannya sesuai dengan ketentuan dan contoh dari Rasulullah tersebut. Adapun yang diwajibkan untuk dishalatkan adalah jenazah orang Islam yang tidak mati syahid (mati dalam peperangan melawan musuh Islam). Terkait dengan hal ini Nabi bersabda: “Shalatkanlah olehmu orang yang mengucapkan ”la Ilaha illallah’ (Muslim)” (HR. ad-Daruquthni). Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: “Bahwa Nabi Saw. Telah memerintahkan kepada para shahabat sehubungan dengan orang-orang yang mati dalam peperangan Uhud, supaya mereka dikuburkan beserta darah mereka, tidak perlu dimandikan dan tidak pula dishalatkan”. (HR. al-Bukhari).

Untuk shalat jenazah, perlu diperhatikan syarat-syarat tertentu. Syarat ini berlaku di luar pelaksanaan shalat. Syarat-syaratnya seperti berikut:
1.      Syarat-syarat yang berlaku untuk shalat berlaku untuk shalat jenazah.
2.      Mayat terlebih dahulu harus dimandikan dan dikafani.
3.      Menaruh mayat hadir di muka orang yang menshalatkannya.

Adapun rukun shalat jenazah (yang berlangsung selama pelaksanaan shalat jenazah) adalah sebagai berikut:
1.      Niat melakukan shalat jenazah semata-mata karena Allah.
2.      Berdiri bagi orang yang mampu.
3.      Takbir (membaca Allahu Akbar) empat kali.
4.      Membaca surat al-Fatihah setelah takbir pertama.
5.      Membaca doa shalawat atas Nabi setelah takbir kedua.
6.      Berdoa untuk mayat dua kali setelah takbir ketiga dan keempat.
7.      Salam.

Dari rukun shalat jenazah di atas, maka cara melakukan shalat jenazah dapat dijelaskan sebagai berikut: Setelah memenuhi semua persyaratan untuk shalat, maka segeralah berdiri dan berniat untuk shalat jenazah dengan ikhlas semata-mata karena Allah. Contoh lafazh niat shalat jenazah:

اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي


Artinya: “Saya berniat shalat atas mayat ini dengan empat takbir sebagai fardlu kifayah, menjadi imam/ma’mum karena Allah Ta’ala. Jika jenazahnya perempuan, maka kata ‘hadzal mayyiti’ diganti dengan kata ‘hadzihil mayyitati’. Dan jika jenzahnya ghaib, maka ditambahkan setelah ‘hadzal mayyiti’ kata ‘ghaiban’ atau setelah ‘hadzihil mayyitati’ kata ‘ghaibatan’.


Sholat jenazah juga dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.    Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah
2.    Takbir kedua, dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw
3.    Takbir ketiga, dilanjutkan dengan membaca do’a
4.    Takbir keempat, dilanjutkan membaca do’a, dan diakhiri dengan salam.
2.4  Mengubur Jenazah
Tata Cara Mengubur Jenazah
Berikut ini adalah tata cara penguburan jenazah sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasulullah yang dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
·         Persiapan
1.      Liang kubur hendaknya dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat, sehingga tidak sampai tercium bau jasadnya, aman dari gangguan hewan pemakan bankai/binatang buas dan longsor atau tergusur oleh aliran air
2.      Liang kubur dapat berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada arah kiblat (pinggir) untuk meletakkan jenazah, atau syiq yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada bagian tengahnya. (Lihat gambarpada lampiran).
3.      Seyogyanya dikuburkan di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat, kecuali dalarn keadaan darurat
4.      Jangan mengubur jenazah pada 3 (tiga) waktu:
·         Ketika terbit matahari hingga naik
·         Ketika matahari di tengah-tengah
·         Ketika matahari hampir terbenam hingga betul-berul terbenam.
5.      Penutup lubang kubur harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu atau batu sebagai penyangga sehingga tidak mudah longsor ke bawah
6.      Usungan keranda jenazah hendaklah tertutup rapat dan sederhana.
·         Membawa (Mengusung) jenazah
1.      Jenazah dibawa (diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak kerabat dan handai tolan
2.      Dalam mengiringi jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan jangan bersenda gurau, tidak bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca Al-Qur’an
3.      Pengiring jenazah yang berjalan kaki berada di sekitar jenazah, sedangkan yang berkendaraan berada di belakang
4.      Orang yang melihat iringan jenazah hendaklah menghormati dengan berdiri tegak, bagi yang berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti, hingga jenazah lewat
5.      Para pengiring jenazah jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari pundak pembawanya
6.      Pengiring jenazah bila memasuki kuburan hendaklah mengucapkan salam dan melepaskan alas kaki.
Adapun bacaan salam ketika memasuki kuburan adalah:
·         membaca do’a
 “ASSALA-MU ‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-NA WA INN A ISSYA- ALLO-HU LA-KHIQU-N. ALLOHUMMA LA-TAKHRIMNA-AJROHUM WALA TAFTINNA-BADAHUM”.
“Semoga kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yang Mukmin. Dan insya Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami, sepeninggal mereka”.

Tata Cara Mengubur Jenazah
1.      Dua atau tiga orang dari keluarga rerdekat jenazah dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari sebelumnya, masuk ke dalam liang kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah
2.      Jenazah dimasukkan dari arah kaki kubur dengan mendahulukan kepala, sambil membaca:
 “BISMILLA-HI WA ‘ALA- MILLATI RASUULILLA-H”.
“Dengan nama Allah dan afas agama Rasulullah”
1.      Khusus ketika memasukkan jenazah perempuan hendaklah dibentangkan kain di atas liang kuburnya
2.      Miringkan jenazah ke sisi kanan, menghadap kiblat
3.      Adapun melepas tali-talinya dan membuka kain yang menutupi pipi dan jari-jari kakinya sehingga menempel ke tanah, serta memasang bantalan (gelu; Jawa) tidak ada tuntunan dari Nabi saw
4.      Menutup dengan papan, bambu, atau batu lempeng, dengan memberi rongga secukupnya
5.      Menimbun liang kubur itu dengan tanah dan boleh ditinggikan kurang lebih satu jengkal
6.      Memasang tanda dengan sebuah batu, kayu atau bambu pada arah kepala saja tanpa diberi identitas apapun
7.      Bagi pengiring jenazah dan yang menyaksikan penguburannya seyogyanya menaburkan tanah ke atas kuburannya tiga kali
8.      Bagi pengiring jenazah yang tiba di kuburan ketika kubur belum selesai digali hendaklah duduk menghadap kiblat dan jangan duduk di atas kuburan
9.      Memintakan ampunan dan keteguhan dalam jawaban bagi ienazah dan mendoakannya sambil berdiri.



Catatan:
·         Jenazah diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam peti bila tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan rusak
·         Pada prinsipnya satu jenazah dikubur dalam satu liang kubur, tetapi tidak ada larangan untuk mengubur beberapa jenazah dalam satu liang kubur dengan posisi berjajar (tidak bersusun)
·         Memindahkan kuburan diperbolehkan dengan alasan darurat atau demi kemaslahatan, dengan hati-hati dan memuliakan jenazah
·         Autopsi (pembedahan) pada jenazah diperbolehkan atas dasar keperluan mendesak (kesehatan, penyelidikan, dan Iain-lain) hingga terpenuhinya tujuan pembedahan, kemudian jenazah diperlakukan sebagaimana mestinya, menuru t aturan sunnah
·         Penguburan di laut (dari kapal) dilakukan dengan memberi pemberat di bagian kaki jenazah supaya tenggelam sebagai pengganti penguburan. Sebelumnya jenazah dirawat seperti biasa.

3.      TA’ZIYAH
Arti ta’ziyah menurut bahasa adalah menghibur. Sedang menurut istilah adalah anjuran untuk bersabar atas musibah yang menimpa keluarga mayit dan mengingatkan agar jangan putus asa, serta mendoakan mayit dan mendoakan keluarga agar Allah ganti dengan yang lebih baik.
Hukumnya     :Sunnah ta’ziyah pada kerabat mayit kecuali perempuan yang   masih muda      yang bukan mahromnya.

Keutamaannya: Allah memberikan pakaian padanya dari sutra karomah pada hari kiamat,
pahala orang yang tertimpa musibah

Waktunya      :Dari dikuburnya mayit sampai tiga hari, kecuali orang yang jauh tempatnya maka
dari datangnya sampai tiga hari.



PENUTUP
1.      Kesimpulan
            Kematian merupakan sebuah jembatan pemisah antara kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi, suatu jembatan yang sangat mengerikan kecuali bagi mereka yang memperoleh rahmat Allah SWT
            Setiap manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggung jawabkan amaliyahnya selama di dunia. Kita sebagai orang yang beragama dan sebagai orang yang beriman, hendaknya ikut mengurus jenazah orang yang meninggal di sekitar kita. Karena suatu saat nanti jika tiba giliran kita kembali pada-NYA, maka orang-orang yang hidup itulah yang akan membantu merawat jenazah kita.
            Dalam merawat dan mengurus jenazah, tidak dengan sembarangan. Ada aturan dan tata cara yang berlaku sesuai dengan syariat dan agamanya masing-masing. Sehingga kita harus mematuhi tata cara tersebut. Selain merupakan amal ibadah, merawat atau mengurus jenazah semenjak awal hingga penguburan jenazah merupakan suatu bentuk kepedulian dan penghormatan terakhir pada jenazah tersebut.

2.      Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, sehingga penulis berharap para pembaca bisa memberikan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih baik.



DAFTAR PUSTAKA
dr-marzuki-mag-perawatan-jenazah.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar