MAKALAH AGAMA
CARA MERAWAT JENAZAH

OLEH :
1. Emma Cindya Margaretta /
1321011001
2. Harsastri Prananing Sukma /1321011004
3. Evi Nur Miftahul Jannah /1321011005
4. Erlita Dwi Ayu Lestari /1321011006
5. M. Ardhian Syah Harwi /1321011015
STIKes WIDYA CIPTA
HUSADA
Jl. Jendral
Sudirman (Sidotopo) No. 11, Kepanjen, Kab. Malang
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena atas kehendakNyalah makalah ini dapat
terselesaikan. Berkat kerjasama kamilah ahirnya makalah ini dapat diselesaikan
,walaupun masih banyak kekurangannya.
Makalah yang kami susun ini
membahas tentang Merawat dan Mengurus Jenazah. Untuk menyusun isi dari makalah
ini, kami mengorek informasi tentang pokok materi pembahasan kami dari berbagai
media baik di Internet maupun informasi dari buku-buku yang kami baca.
Semoga dengan makalah ini kami dapat menambah
ilmu pengetahuan serta wawasan. Kami sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Hal
itu di karenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami. Oleh karena itu,
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para
pembaca.
Akhir kata, Kami memohon maaf
apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan.
Kepanjen,
16 Desember 2013
TIM PENULIS
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR ..................................................................................................
i
DAFTAR ISI
.................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
...............................................................................
1
2.
Tujuan Penulisan ............................................................................................
2
3.
Rumusan Masalah ..........................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
1.Mendapat
Kabar Kematian
............................................................................. 3
2. Merawat
Jenazah
...........................................................................................
4
2.1 Memandikan Jenazah ......................................................................
4
2.2 Menagkafani Jenazah
...................................................................... 5
2.3 Menshalati jenazah
.......................................................................... 7
2.4 Mengubur Jenazah
........................................................................... 8
3. Ta’ziyah
........................................................................................................
10
BAB III PENUTUP
1.
Kesimpulan
...................................................................................................
11
2.
Saran .............................................................................................................
11
DAFTAR PUSTAKA
...................................................................................................
12
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kematian merupakan sebuah jembatan pemisah antara
kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi, suatu jembatan yang sangat mengerikan
kecuali bagi mereka yang memperoleh rahmat Allah SWT. Kita hidup pasti akan
melalui jembatan tersebut entah kapan, Dimana, Dan Bersama siapa? Seperti yang
telah difirmankan Allah Swt.
Artinya:
Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, Maka
Sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan
kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS.
Al-Jummu’at: 08)
Dalam ayat lain
berfirman:
Artinya:Di mana
saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam
benteng yang Tinggi lagi kokoh (QS. An-Nisaa’:78)
Setiap
manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggungjawabkan amaliyahnya
selama di dunia. Dan bagi yang masih hidup harus mau mengurusi dan merawat
jenazah saudarnya. Hal ini dikarenkan, pada saatnya nanti ketika tiba giliran
masing-masing dari kita untuk mengahadap Allah maka orang lain yang masih
hiduppun akan merawat dan mengurusi jenazah kita.
Salah
satu kewajiban orang beriman pada saat masih hidup adalah merawat dan mengurusi
jenazah orang atau saudara muslimnya. Tetapi ada cara dan aturan sesuai dengan
sunnah Rasul. Siapapun jenazahnya, orang yang masih hidup mempunyai kewajiban
untuk memperlakukannya dengan baik sesuai dengan tata cara dan ketentuan dari
Rasulullah.
Masalah
merawat dan memperlakukan jenazah adalah sesuatu yang penting dalam Islam. Ada
tata cara dan aturan yang harus diperhatikan. Karena termasuk ibadah yang jelas
ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus sesuai dengan ketentuan
atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak Haditsnya. Orang yang
beriman tidak boleh mengada-adakan upacara tentang jenazah ini. Semua harus
sesuai dengan ketentuan Rasul. Ketentuan Rasul ini harus dipedomani.
Karena
termasuk ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus
sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak
Haditsnya.
2.
Tujuan
1. Mengetahui apa saja yang
harus dilakukan ketika baru mengetahui ada orang yang meninggal.
2. Mengetahui dan memahami
bagaimana merawat jenazah yang benar.
3. Memahami bagaimana mengurus
jenazah yang benar sesuai dengan sunnah rasul dan aturan.
4. Mengetahui urutan dan tata
cara merawat dan mengurus jenazah.
3.
Rumusan Masalah
1. Apa yang harus dilakukan
ketika kita mengetahui atau mendengar ada orang meninggal?
2. Bagaimana merawat jenazah
yang benar sesuai dengan syariat?
3. Bagaimana mengurus jenazah
yang benar sesuai sunnah rasul dan aturan yang ada?
4. Bagaimana urutan dan tata
cara dalam merawat dan mengurus jenazah?
PEMBAHASAN
1.
Mendapat Kabar Kematian
Jika salah seorang dari saudaramu yang
muslim meninggal dunia, maka ucapkanlah:
INNA- LILLA-HI WA INNA- ILAIHI RA-JI’U-N.
ALLO-HUMMA AJIRNI- Fl-MUSHIBATI- WAKHLUFLI- KHAIRAN MINHA-
Artinya :
“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan
sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah berilah aku pahala dalam
musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik daripadanya”.
Hal-hal yang segera dilakukan terhadap jenazah:
1.
Dipejamkan matanya, mendo’akan dan
memintakan ampun atas dosanya
2.
Dilemaskan tangannya untuk disedekapkan di
dada dan kakinya diluruskan
3.
Dikatupkan mulutnya dengan mengikatkan kain
melingkari dagu, pelipis sampai ubun-ubun, bila jenazah menganga mulutnya
4.
Bila memungkinkan jenazah diletakkan
membujur ke arah utara dan badannya diselubungi dengan kain
5.
Menyebarluaskan berita kematiannya kepada
kerabat-kerabatnya dan handai tolannya
6.
Diperbolehkan mencium dan menangisi jenazah,
sepanjang tidak sampai menjerit-jerit dan meratap-ratap
7.
Menyegerakan pelunasan hutang-hutang jenazah
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus
seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah,
kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ ain.
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya
meliputi lima hal, yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Membawa ke tempat pemakaman
5. Memakamkan
Namun, karena kewajiban membawa jenazah ke tempat pemakaman merupakan kelaziman dari kewajiban memakamkannya, kebanyakan ahli fiqih tidak mencantumkannya. Sehingga perawatan mayit hanya meliputi empat hal, yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkannya.
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya
meliputi lima hal, yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Membawa ke tempat pemakaman
5. Memakamkan
Namun, karena kewajiban membawa jenazah ke tempat pemakaman merupakan kelaziman dari kewajiban memakamkannya, kebanyakan ahli fiqih tidak mencantumkannya. Sehingga perawatan mayit hanya meliputi empat hal, yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkannya.
2.
Merawat Jenazah
Dalam merawat jenazah tidak hanya sekedar mengada-ada ataupun
seenaknya sendiri, ada aturan, syariat atau tata cara yang harus dilakukan
dalam merawat jenazah. Berikut ini akan diulas lebih lanjut mengenai merawat
jenazah yang meliputi memandikan, menkafani, menshalatkan, lalu mengubur
jenazah.
2.1 Memandikan Jenazah
Orang yang memandikan
harus sejenis
Maksudnya bila mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-
laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih
ada ikatan mahrom , suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang
belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh
memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua
anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi
harus memakai alas tangan. Seperti sabda rasulullah :
Maksudnya bila mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-
laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih
ada ikatan mahrom , suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang
belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh
memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua
anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi
harus memakai alas tangan. Seperti sabda rasulullah :
ﺍﺫﺍ ﻣﺎﺗﺖ ﺍﺓ ﻣﻊ ﺍ ﻟﺮﺟﺎﻝ , ﻟﻴﺲ
ﻣﻌﻬﻢ ﺍﻣﺮﺍﺓﻏﻴﺮﻫﺎ , ﻭﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻌﺎﻟﻨﺴﺎﺀ , ﻟﻴﺲ ﻣﻌﻬﻦ ﺭﺟﻞ ﻏﻴﺮﻩ
ﻓﺎﻧﻬﻤﺎﻳﻴﻤﻤﺎﻥ ﻭﻳﺪﻓﻨﺎ ﻥ , ﻭﻫﻤﺎﺑﻤﻨﺰ ﻟﺔﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺠﺪﺍﻟﻤﺎﺀ
Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan
tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan
perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka
hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan.
Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan
air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
ﻓﺎﻧﻬﻤﺎﻳﻴﻤﻤﺎﻥ ﻭﻳﺪﻓﻨﺎ ﻥ , ﻭﻫﻤﺎﺑﻤﻨﺰ ﻟﺔﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺠﺪﺍﻟﻤﺎﺀ
Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan
tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan
perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka
hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan.
Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan
air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Alat-alat yang perlu disediakan untuk
memandikan mayit di antaranya adalah:
a.
Tempat tidur atau meja
dengan ukuran kira-kira tinggi 90 cm, lebar 90 cm, dan panjang 200 cm, untuk
meletakkan mayit.
b.
Air suci secukupnya di
ember atau tempat lainnya (6-8 ember).
c.
Gayung secukupnya (4-6
buah).
d.
atau ceret yang diisi
air untuk mewudukan mayit.
e.
Kendi
f.
Tabir atau kain untuk
menutup tempat memandikan mayit.
g.
Gunting untuk melepaskan
baju atau pakaian yang sulit dilepas.
h.
Sarung tangan untuk
dipakai waktu memandikan agar tangan tetap bersih,
i.
terutama bila mayitnya
berpenyakit menular.
j.
Sabun mandi secukupnya,
baik padat maupun cair.
k.
Sampo untuk membersihkan
rambut
l.
Kapur barus yang sudah
dihaluskan untuk dicampur dalam air.
m.
Kalau ada daun bidara
juga bagus untuk dicampur dengan air.
Adapun cara memandikan jenazah secara
singkat dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a.
Menaruh mayat di tempat
yang tinggi supaya memudahkan mengalirnya air yang telah disiramkan ke tubuh
mayat.
b. Melepaskan
pakaian mayat lalu ditutup dengan kain agar auratnya tidak terlihat, kecuali
anak kecil.
c. Orang yang memandikan mayat hendaknya
menggunakan sarung tangan, terutama ketika menggosok aurat si mayat.
d. Mengurut
perut si mayat dengan pelan untuk mengeluarkan kotorankotoran yang ada dalam
perutnya, kecuali perut perempuan yang hamil.
e. Memulai
membasuh anggota badan si mayat sebelah kanan dan anggota tempat wudlu.
f.
Membasuh seluruh tubuh si mayat dengan rata
tiga kali, lima kali, tujuh kali, atau lebih dengan bilangan ganjil. Di
antaranya dicampur dengan daun bidara atau yang sejenisnya yang dapat
menghilangkan kotoran-kotoran di badan mayat, seperti sabun,sampo, dan
sebagainya.
g. Menyiram mayit berulang-ulang hingga rata dan
bersih dengan jumlah ganjil. Waktu menyiram tutuplah lubang-lubang tubuh mayit
agar tidak kemasukan air.
h. Jangan lupa membersihkan rongga mulut mayit,
lubang hidung, lubang telinga, kukunya, dan sebagainya.
i.
Yang terakhir, siramlah dengan larutan kapur
barus atau cendana.
j.
Untuk mayat perempuan
setelah rambutnya diurai dan dimandikan hendaknya dikeringkan dengan semacam
handuk lalu dikelabang menjadi tiga, satu di kiri, satu di kanan, dan satu di
ubun-ubun, lalu ketiga-tiganya dilepas ke belakang.
k.
Setelah selesai
dimandikan, badan mayat kemudian dikeringkan dengan semacam handuk.
2.2 Menagkafani Jenazah
Hukum mengkafani
jenazah atau mayat juga fardlu kifayah. Mengkafani mayat berarti membungkus
mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah
mayat selesai dimandikan dan sebelum dishalatkan serta dikubur. Mengkafani
mayat sebenarnya sudah cukup dengan satu lembar kain saja yang dapat menutup
seluruh tubuh si mayat. Yang terkait dengan tahapan mengkafani
jenazah adalah perlengkapan dan persiapan serta prosedur mengafani jenazah.
Kafanilah mayat
dengan sebaik-baiknya. Nabi Saw. bersabda: “Apabila
salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya
dengan baik” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari
Jabir).
Perlengkapan dan
Persiapan :
Perlengkapan yang diperlukan untuk mengafani
jenazah adalah sebagai berikut:
1.
Kain untuk mengafani secukupnya, diutamakan
yang berwarna putih
2.
Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri
dari 3 (tiga) lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari
5 (lima) lembar kain, terdiri dari:
2.1 Kain basahan
2.2 Baju kurung
2.3 Kerudung
2.4 Dua lembar kain
penutup.
3.
Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai
berikut:
3.1 Tali sejumlah 3, 5,7
atau 9, antara lain untuk:
·
Ujungkepala
·
Leher
·
Pinggang/ pada lengan tangan
·
Perut
·
Lutut
·
Pergelangan khaki
·
Ujung khaki
3.2 Kapas Secukupnya
3.3 Kapur barus atau
pewangi secukupnya.
3.4 Meletakkan kain
memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan
3.5 Untuk jenazah
perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya
Pelaksanaan Mengkafani
Jenazah
Setelah semua
perlengkapan disiapkan, maka dimulailah mengafani jenazah dengan urutan sebagai
berikut:
1. Jenazah diletakkan
membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain
2. Lepaskan kain selubung
dalam keadaan aurat tetap tertutup
3. Bilamana diperlukan,
tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan
4. Bagi jenazah laki-laki,
ditutup dengan 3 (tiga) lapis kain secara rapih dan diikat dengan simpul di
sebelah kiri
5. Bagi jenazah yang
berambut panjang (perempuan) hendaklah rambutnya dikepang, bila memungkinkan
6. Bagi jenazah perempuan,
kenakan (pakaikan) 5 (lima) lapis kain, yaitu: kerudung untuk kepala, baju
kurung, kain basahan penutup aurat dan 2 (dua) lembar kain penutup secara
rapih, serta diikat dengan simpul di sebelah kiri
7. Bila diperlukan,
ruangan di sekitar jenazah diberi wewangian (diukup).
2.3
Menshalati jenazah
Shalat jenazah
merupakan lanjutan dari prosesi pemulasaraan dan merawat jenazahsetelah
memandikan jenazahdan mengafani jenazah. Tata cara dan ketentuan menshalatkan
atau menyalati sudah diatur oleh Rasulullah. Kita tinggal melaksanakannya
sesuai dengan ketentuan dan contoh dari Rasulullah tersebut. Adapun
yang diwajibkan untuk dishalatkan adalah jenazah orang Islam yang tidak mati
syahid (mati dalam peperangan melawan musuh Islam). Terkait dengan hal ini Nabi
bersabda: “Shalatkanlah olehmu orang yang mengucapkan ”la Ilaha
illallah’ (Muslim)” (HR.
ad-Daruquthni). Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: “Bahwa
Nabi Saw. Telah memerintahkan kepada para shahabat sehubungan dengan
orang-orang yang mati dalam peperangan Uhud, supaya mereka dikuburkan beserta
darah mereka, tidak
perlu dimandikan dan tidak pula dishalatkan”. (HR. al-Bukhari).
Untuk
shalat jenazah, perlu diperhatikan syarat-syarat tertentu. Syarat ini berlaku
di luar pelaksanaan shalat. Syarat-syaratnya seperti berikut:
1.
Syarat-syarat yang berlaku untuk shalat
berlaku untuk shalat jenazah.
2. Mayat
terlebih dahulu harus dimandikan dan dikafani.
3.
Menaruh mayat hadir di muka orang yang
menshalatkannya.
Adapun
rukun shalat jenazah (yang berlangsung selama pelaksanaan shalat jenazah)
adalah sebagai berikut:
1.
Niat melakukan shalat jenazah semata-mata
karena Allah.
2.
Berdiri bagi orang yang mampu.
3.
Takbir (membaca Allahu Akbar) empat kali.
4.
Membaca surat al-Fatihah setelah takbir
pertama.
5.
Membaca doa shalawat atas Nabi setelah
takbir kedua.
6.
Berdoa untuk mayat dua kali setelah
takbir ketiga dan keempat.
7.
Salam.
Dari
rukun shalat jenazah di atas, maka cara melakukan shalat jenazah dapat
dijelaskan sebagai berikut: Setelah memenuhi semua persyaratan untuk shalat,
maka segeralah berdiri dan berniat untuk shalat jenazah dengan ikhlas semata-mata
karena Allah. Contoh lafazh niat shalat jenazah:
اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي
Artinya:
“Saya
berniat shalat atas mayat ini dengan empat takbir sebagai fardlu kifayah,
menjadi imam/ma’mum karena Allah Ta’ala. Jika jenazahnya
perempuan, maka kata ‘hadzal mayyiti’ diganti
dengan kata ‘hadzihil mayyitati’. Dan jika
jenzahnya ghaib, maka ditambahkan setelah ‘hadzal
mayyiti’ kata ‘ghaiban’ atau
setelah ‘hadzihil mayyitati’ kata ‘ghaibatan’.
Sholat jenazah juga
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.
Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah
2. Takbir kedua,
dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw
3. Takbir ketiga,
dilanjutkan dengan membaca do’a
4. Takbir keempat,
dilanjutkan membaca do’a, dan diakhiri dengan salam.
2.4 Mengubur Jenazah
Tata Cara Mengubur
Jenazah
Berikut ini adalah tata
cara penguburan jenazah sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasulullah yang
dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
·
Persiapan
1. Liang kubur hendaknya
dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat, sehingga tidak sampai tercium bau
jasadnya, aman dari gangguan hewan pemakan bankai/binatang buas dan longsor
atau tergusur oleh aliran air
2. Liang kubur dapat
berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada arah kiblat
(pinggir) untuk meletakkan jenazah, atau syiq yaitu liang yang dibuat khusus di
dasar kubur pada bagian tengahnya. (Lihat gambarpada lampiran).
3. Seyogyanya dikuburkan
di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat, kecuali dalarn keadaan darurat
4. Jangan mengubur jenazah
pada 3 (tiga) waktu:
·
Ketika terbit matahari hingga naik
·
Ketika matahari di tengah-tengah
·
Ketika matahari hampir terbenam hingga betul-berul
terbenam.
5. Penutup lubang kubur
harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu atau batu sebagai penyangga sehingga
tidak mudah longsor ke bawah
6. Usungan keranda jenazah
hendaklah tertutup rapat dan sederhana.
·
Membawa (Mengusung) jenazah
1. Jenazah dibawa
(diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak kerabat dan handai tolan
2. Dalam mengiringi
jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan jangan bersenda gurau, tidak
bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca Al-Qur’an
3. Pengiring jenazah yang
berjalan kaki berada di sekitar jenazah, sedangkan yang berkendaraan berada di
belakang
4. Orang yang melihat
iringan jenazah hendaklah menghormati dengan berdiri tegak, bagi yang
berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti, hingga jenazah lewat
5. Para pengiring jenazah
jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari pundak pembawanya
6. Pengiring jenazah bila
memasuki kuburan hendaklah mengucapkan salam dan melepaskan alas kaki.
Adapun
bacaan salam ketika memasuki kuburan adalah:
·
membaca do’a
“ASSALA-MU
‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-NA WA INN A ISSYA- ALLO-HU LA-KHIQU-N. ALLOHUMMA
LA-TAKHRIMNA-AJROHUM WALA TAFTINNA-BADAHUM”.
“Semoga
kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yang Mukmin. Dan insya
Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan
kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami,
sepeninggal mereka”.
Tata
Cara Mengubur Jenazah
1. Dua atau tiga orang
dari keluarga rerdekat jenazah dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari
sebelumnya, masuk ke dalam liang kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah
2. Jenazah dimasukkan dari
arah kaki kubur dengan mendahulukan kepala, sambil membaca:
“BISMILLA-HI
WA ‘ALA- MILLATI RASUULILLA-H”.
“Dengan
nama Allah dan afas agama Rasulullah”
1. Khusus ketika
memasukkan jenazah perempuan hendaklah dibentangkan kain di atas liang kuburnya
2. Miringkan jenazah ke
sisi kanan, menghadap kiblat
3. Adapun melepas
tali-talinya dan membuka kain yang menutupi pipi dan jari-jari kakinya sehingga
menempel ke tanah, serta memasang bantalan (gelu; Jawa) tidak ada tuntunan dari
Nabi saw
4. Menutup dengan papan,
bambu, atau batu lempeng, dengan memberi rongga secukupnya
5. Menimbun liang kubur
itu dengan tanah dan boleh ditinggikan kurang lebih satu jengkal
6. Memasang tanda dengan
sebuah batu, kayu atau bambu pada arah kepala saja tanpa diberi identitas
apapun
7. Bagi pengiring jenazah
dan yang menyaksikan penguburannya seyogyanya menaburkan tanah ke atas
kuburannya tiga kali
8. Bagi pengiring jenazah
yang tiba di kuburan ketika kubur belum selesai digali hendaklah duduk
menghadap kiblat dan jangan duduk di atas kuburan
9. Memintakan ampunan dan
keteguhan dalam jawaban bagi ienazah dan mendoakannya sambil berdiri.
Catatan:
·
Jenazah diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam peti
bila tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan rusak
·
Pada prinsipnya satu jenazah dikubur dalam satu liang
kubur, tetapi tidak ada larangan untuk mengubur beberapa jenazah dalam satu
liang kubur dengan posisi berjajar (tidak bersusun)
·
Memindahkan kuburan diperbolehkan dengan alasan
darurat atau demi kemaslahatan, dengan hati-hati dan memuliakan jenazah
·
Autopsi (pembedahan) pada jenazah diperbolehkan atas
dasar keperluan mendesak (kesehatan, penyelidikan, dan Iain-lain) hingga
terpenuhinya tujuan pembedahan, kemudian jenazah diperlakukan sebagaimana
mestinya, menuru t aturan sunnah
·
Penguburan di laut (dari kapal) dilakukan dengan
memberi pemberat di bagian kaki jenazah supaya tenggelam sebagai pengganti
penguburan. Sebelumnya jenazah dirawat seperti biasa.
3.
TA’ZIYAH
Arti ta’ziyah menurut bahasa adalah
menghibur. Sedang menurut istilah adalah anjuran untuk bersabar atas musibah
yang menimpa keluarga mayit dan mengingatkan agar jangan putus asa, serta
mendoakan mayit dan mendoakan keluarga agar Allah ganti dengan yang lebih baik.
Hukumnya :Sunnah ta’ziyah pada
kerabat mayit kecuali perempuan yang masih
muda yang bukan mahromnya.
Keutamaannya: Allah memberikan pakaian padanya dari sutra
karomah pada hari kiamat,
pahala orang yang
tertimpa musibah
Waktunya :Dari dikuburnya mayit
sampai tiga hari, kecuali orang yang jauh tempatnya maka
dari datangnya sampai tiga hari.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Kematian
merupakan sebuah jembatan pemisah antara kehidupan duniawi dan kehidupan
ukhrawi, suatu jembatan yang sangat mengerikan kecuali bagi mereka yang
memperoleh rahmat Allah SWT
Setiap
manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggung jawabkan
amaliyahnya selama di dunia. Kita sebagai orang yang beragama dan sebagai orang
yang beriman, hendaknya ikut mengurus jenazah orang yang meninggal di sekitar
kita. Karena suatu saat nanti jika tiba giliran kita kembali pada-NYA, maka
orang-orang yang hidup itulah yang akan membantu merawat jenazah kita.
Dalam
merawat dan mengurus jenazah, tidak dengan sembarangan. Ada aturan dan tata
cara yang berlaku sesuai dengan syariat dan agamanya masing-masing. Sehingga
kita harus mematuhi tata cara tersebut. Selain merupakan amal ibadah, merawat
atau mengurus jenazah semenjak awal hingga penguburan jenazah merupakan suatu
bentuk kepedulian dan penghormatan terakhir pada jenazah tersebut.
2. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, sehingga penulis berharap para pembaca bisa
memberikan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
dr-marzuki-mag-perawatan-jenazah.pdf
MAKALAH AGAMA
JENAZAH DAN
CARA MERAWATNYA

OLEH :
1. Emma Cindya Margaretta /
1321011001
2. Harsastri Prananing Sukma /1321011004
3. Evi Nur Miftahul Jannah /1321011005
4. Erlita Dwi Ayu Lestari /1321011006
5. M. Ardhian Syah Harwi /1321011015
STIKes WIDYA CIPTA
HUSADA
Jl. Jendral
Sudirman (Sidotopo) No. 11, Kepanjen, Kab. Malang
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah SWT, karena atas kehendakNyalah makalah ini dapat
terselesaikan. Berkat kerjasama kamilah ahirnya makalah ini dapat diselesaikan
,walaupun masih banyak kekurangannya.
Makalah yang kami susun ini
membahas tentang Merawat dan Mengurus Jenazah. Untuk menyusun isi dari makalah
ini, kami mengorek informasi tentang pokok materi pembahasan kami dari berbagai
media baik di Internet maupun informasi dari buku-buku yang kami baca.
Semoga dengan makalah ini kami dapat menambah
ilmu pengetahuan serta wawasan. Kami sadar bahwa dalam makalah ini masih jauh dari kesempurnaan. Hal
itu di karenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami. Oleh karena itu,
kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari para
pembaca.
Akhir kata, Kami memohon maaf
apabila dalam penulisan makalah ini terdapat banyak kesalahan.
Kepanjen,
16 Desember 2013
TIM PENULIS
DAFTAR PUSTAKA
KATA PENGANTAR ..................................................................................................
i
DAFTAR ISI
.................................................................................................................
ii
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Masalah
...............................................................................
1
2.
Tujuan Penulisan ............................................................................................
2
3.
Rumusan Masalah ..........................................................................................
2
BAB II PEMBAHASAN
1.Mendapat
Kabar Kematian
............................................................................. 3
2. Merawat
Jenazah
...........................................................................................
4
2.1 Memandikan Jenazah ......................................................................
4
2.2 Menagkafani Jenazah
...................................................................... 5
2.3 Menshalati jenazah
.......................................................................... 7
2.4 Mengubur Jenazah
........................................................................... 8
3. Ta’ziyah
........................................................................................................
10
BAB III PENUTUP
1.
Kesimpulan
...................................................................................................
11
2.
Saran .............................................................................................................
11
DAFTAR PUSTAKA
...................................................................................................
12
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Kematian merupakan sebuah jembatan pemisah antara
kehidupan duniawi dan kehidupan ukhrawi, suatu jembatan yang sangat mengerikan
kecuali bagi mereka yang memperoleh rahmat Allah SWT. Kita hidup pasti akan
melalui jembatan tersebut entah kapan, Dimana, Dan Bersama siapa? Seperti yang
telah difirmankan Allah Swt.
Artinya:
Katakanlah: "Sesungguhnya kematian yang kamu lari daripadanya, Maka
Sesungguhnya kematian itu akan menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan
kepada (Allah), yang mengetahui yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan
kepadamu apa yang telah kamu kerjakan". (QS.
Al-Jummu’at: 08)
Dalam ayat lain
berfirman:
Artinya:Di mana
saja kamu berada, kematian akan mendapatkan kamu, Kendatipun kamu di dalam
benteng yang Tinggi lagi kokoh (QS. An-Nisaa’:78)
Setiap
manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggungjawabkan amaliyahnya
selama di dunia. Dan bagi yang masih hidup harus mau mengurusi dan merawat
jenazah saudarnya. Hal ini dikarenkan, pada saatnya nanti ketika tiba giliran
masing-masing dari kita untuk mengahadap Allah maka orang lain yang masih
hiduppun akan merawat dan mengurusi jenazah kita.
Salah
satu kewajiban orang beriman pada saat masih hidup adalah merawat dan mengurusi
jenazah orang atau saudara muslimnya. Tetapi ada cara dan aturan sesuai dengan
sunnah Rasul. Siapapun jenazahnya, orang yang masih hidup mempunyai kewajiban
untuk memperlakukannya dengan baik sesuai dengan tata cara dan ketentuan dari
Rasulullah.
Masalah
merawat dan memperlakukan jenazah adalah sesuatu yang penting dalam Islam. Ada
tata cara dan aturan yang harus diperhatikan. Karena termasuk ibadah yang jelas
ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus sesuai dengan ketentuan
atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak Haditsnya. Orang yang
beriman tidak boleh mengada-adakan upacara tentang jenazah ini. Semua harus
sesuai dengan ketentuan Rasul. Ketentuan Rasul ini harus dipedomani.
Karena
termasuk ibadah yang jelas ketentuannya maka dalam memperlakukan jenazah harus
sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasul sebagaimana yang tertera dalam banyak
Haditsnya.
2.
Tujuan
1. Mengetahui apa saja yang
harus dilakukan ketika baru mengetahui ada orang yang meninggal.
2. Mengetahui dan memahami
bagaimana merawat jenazah yang benar.
3. Memahami bagaimana mengurus
jenazah yang benar sesuai dengan sunnah rasul dan aturan.
4. Mengetahui urutan dan tata
cara merawat dan mengurus jenazah.
3.
Rumusan Masalah
1. Apa yang harus dilakukan
ketika kita mengetahui atau mendengar ada orang meninggal?
2. Bagaimana merawat jenazah
yang benar sesuai dengan syariat?
3. Bagaimana mengurus jenazah
yang benar sesuai sunnah rasul dan aturan yang ada?
4. Bagaimana urutan dan tata
cara dalam merawat dan mengurus jenazah?
PEMBAHASAN
1.
Mendapat Kabar Kematian
Jika salah seorang dari saudaramu yang
muslim meninggal dunia, maka ucapkanlah:
INNA- LILLA-HI WA INNA- ILAIHI RA-JI’U-N.
ALLO-HUMMA AJIRNI- Fl-MUSHIBATI- WAKHLUFLI- KHAIRAN MINHA-
Artinya :
“Sesungguhnya kami adalah milik Allah dan
sesungguhnya kami akan kembali kepada-Nya. Ya Allah berilah aku pahala dalam
musibahku dan gantikanlah untukku yang lebih baik daripadanya”.
Hal-hal yang segera dilakukan terhadap jenazah:
1.
Dipejamkan matanya, mendo’akan dan
memintakan ampun atas dosanya
2.
Dilemaskan tangannya untuk disedekapkan di
dada dan kakinya diluruskan
3.
Dikatupkan mulutnya dengan mengikatkan kain
melingkari dagu, pelipis sampai ubun-ubun, bila jenazah menganga mulutnya
4.
Bila memungkinkan jenazah diletakkan
membujur ke arah utara dan badannya diselubungi dengan kain
5.
Menyebarluaskan berita kematiannya kepada
kerabat-kerabatnya dan handai tolannya
6.
Diperbolehkan mencium dan menangisi jenazah,
sepanjang tidak sampai menjerit-jerit dan meratap-ratap
7.
Menyegerakan pelunasan hutang-hutang jenazah
Tajhizul jenazah adalah merawat atau mengurus
seseorang yang telah meninggal. Perawatan di sini berhukum fardlu kifayah,
kecuali bila hanya terdapat satu orang saja, maka hukumnya fardlu ‘ ain.
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya
meliputi lima hal, yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Membawa ke tempat pemakaman
5. Memakamkan
Namun, karena kewajiban membawa jenazah ke tempat pemakaman merupakan kelaziman dari kewajiban memakamkannya, kebanyakan ahli fiqih tidak mencantumkannya. Sehingga perawatan mayit hanya meliputi empat hal, yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkannya.
Hal-hal yang harus dilakukan saat merawat jenazah sebenarnya
meliputi lima hal, yaitu:
1. Memandikan
2. Mengkafani
3. Menshalati
4. Membawa ke tempat pemakaman
5. Memakamkan
Namun, karena kewajiban membawa jenazah ke tempat pemakaman merupakan kelaziman dari kewajiban memakamkannya, kebanyakan ahli fiqih tidak mencantumkannya. Sehingga perawatan mayit hanya meliputi empat hal, yakni memandikan, mengkafani, menshalati dan memakamkannya.
2.
Merawat Jenazah
Dalam merawat jenazah tidak hanya sekedar mengada-ada ataupun
seenaknya sendiri, ada aturan, syariat atau tata cara yang harus dilakukan
dalam merawat jenazah. Berikut ini akan diulas lebih lanjut mengenai merawat
jenazah yang meliputi memandikan, menkafani, menshalatkan, lalu mengubur
jenazah.
2.1 Memandikan Jenazah
Orang yang memandikan
harus sejenis
Maksudnya bila mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-
laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih
ada ikatan mahrom , suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang
belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh
memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua
anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi
harus memakai alas tangan. Seperti sabda rasulullah :
Maksudnya bila mayitnya laki-laki yang memandikan harus laki-
laki begitu pula apabila mayitnya perempuan, kecuali apabila masih
ada ikatan mahrom , suami-istri, atau mayit adalah anak kecil yang
belum menimbulkan syahwat. Bila tidak ditemukan orang yang boleh
memandikan, maka mayit cukup ditayamumi dengan ditutup semua
anggota tubuhnya selain anggota tayamum, dan yang mentayamumi
harus memakai alas tangan. Seperti sabda rasulullah :
ﺍﺫﺍ ﻣﺎﺗﺖ ﺍﺓ ﻣﻊ ﺍ ﻟﺮﺟﺎﻝ , ﻟﻴﺲ
ﻣﻌﻬﻢ ﺍﻣﺮﺍﺓﻏﻴﺮﻫﺎ , ﻭﺍﻟﺮﺟﻞ ﻣﻌﺎﻟﻨﺴﺎﺀ , ﻟﻴﺲ ﻣﻌﻬﻦ ﺭﺟﻞ ﻏﻴﺮﻩ
ﻓﺎﻧﻬﻤﺎﻳﻴﻤﻤﺎﻥ ﻭﻳﺪﻓﻨﺎ ﻥ , ﻭﻫﻤﺎﺑﻤﻨﺰ ﻟﺔﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺠﺪﺍﻟﻤﺎﺀ
Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan
tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan
perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka
hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan.
Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan
air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
ﻓﺎﻧﻬﻤﺎﻳﻴﻤﻤﺎﻥ ﻭﻳﺪﻓﻨﺎ ﻥ , ﻭﻫﻤﺎﺑﻤﻨﺰ ﻟﺔﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺠﺪﺍﻟﻤﺎﺀ
Artinya :
Jika seseorang perempuan meninggal di lingkungan laki-laki dan
tidak ada perempuan lain atau laki-laki meninggal di lingkungan
perempuan-perempuan dan tidak ada laki-laki selainnya maka
hendaklah mayat-mayat itu ditayamumkan, lalu dimakamkan.
Keduanya itu sama halnya dengan orang yang tidak mendapatkan
air.(HR. Abu Dawud dan al-Baihaqi)
Alat-alat yang perlu disediakan untuk
memandikan mayit di antaranya adalah:
a.
Tempat tidur atau meja
dengan ukuran kira-kira tinggi 90 cm, lebar 90 cm, dan panjang 200 cm, untuk
meletakkan mayit.
b.
Air suci secukupnya di
ember atau tempat lainnya (6-8 ember).
c.
Gayung secukupnya (4-6
buah).
d.
atau ceret yang diisi
air untuk mewudukan mayit.
e.
Kendi
f.
Tabir atau kain untuk
menutup tempat memandikan mayit.
g.
Gunting untuk melepaskan
baju atau pakaian yang sulit dilepas.
h.
Sarung tangan untuk
dipakai waktu memandikan agar tangan tetap bersih,
i.
terutama bila mayitnya
berpenyakit menular.
j.
Sabun mandi secukupnya,
baik padat maupun cair.
k.
Sampo untuk membersihkan
rambut
l.
Kapur barus yang sudah
dihaluskan untuk dicampur dalam air.
m.
Kalau ada daun bidara
juga bagus untuk dicampur dengan air.
Adapun cara memandikan jenazah secara
singkat dapat dijelaskan sebagai
berikut:
a.
Menaruh mayat di tempat
yang tinggi supaya memudahkan mengalirnya air yang telah disiramkan ke tubuh
mayat.
b. Melepaskan
pakaian mayat lalu ditutup dengan kain agar auratnya tidak terlihat, kecuali
anak kecil.
c. Orang yang memandikan mayat hendaknya
menggunakan sarung tangan, terutama ketika menggosok aurat si mayat.
d. Mengurut
perut si mayat dengan pelan untuk mengeluarkan kotorankotoran yang ada dalam
perutnya, kecuali perut perempuan yang hamil.
e. Memulai
membasuh anggota badan si mayat sebelah kanan dan anggota tempat wudlu.
f.
Membasuh seluruh tubuh si mayat dengan rata
tiga kali, lima kali, tujuh kali, atau lebih dengan bilangan ganjil. Di
antaranya dicampur dengan daun bidara atau yang sejenisnya yang dapat
menghilangkan kotoran-kotoran di badan mayat, seperti sabun,sampo, dan
sebagainya.
g. Menyiram mayit berulang-ulang hingga rata dan
bersih dengan jumlah ganjil. Waktu menyiram tutuplah lubang-lubang tubuh mayit
agar tidak kemasukan air.
h. Jangan lupa membersihkan rongga mulut mayit,
lubang hidung, lubang telinga, kukunya, dan sebagainya.
i.
Yang terakhir, siramlah dengan larutan kapur
barus atau cendana.
j.
Untuk mayat perempuan
setelah rambutnya diurai dan dimandikan hendaknya dikeringkan dengan semacam
handuk lalu dikelabang menjadi tiga, satu di kiri, satu di kanan, dan satu di
ubun-ubun, lalu ketiga-tiganya dilepas ke belakang.
k.
Setelah selesai
dimandikan, badan mayat kemudian dikeringkan dengan semacam handuk.
2.2 Menagkafani Jenazah
Hukum mengkafani
jenazah atau mayat juga fardlu kifayah. Mengkafani mayat berarti membungkus
mayat dengan selembar kain atau lebih yang biasanya berwarna putih, setelah
mayat selesai dimandikan dan sebelum dishalatkan serta dikubur. Mengkafani
mayat sebenarnya sudah cukup dengan satu lembar kain saja yang dapat menutup
seluruh tubuh si mayat. Yang terkait dengan tahapan mengkafani
jenazah adalah perlengkapan dan persiapan serta prosedur mengafani jenazah.
Kafanilah mayat
dengan sebaik-baiknya. Nabi Saw. bersabda: “Apabila
salah seorang dari kamu mengkafani saudaranya, maka hendaklah ia mengkafaninya
dengan baik” (HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari
Jabir).
Perlengkapan dan
Persiapan :
Perlengkapan yang diperlukan untuk mengafani
jenazah adalah sebagai berikut:
1.
Kain untuk mengafani secukupnya, diutamakan
yang berwarna putih
2.
Kain kafan untuk jenazah laki-laki terdiri
dari 3 (tiga) lembar, sedangkan kain kafan untuk jenazah perempuan terdiri dari
5 (lima) lembar kain, terdiri dari:
2.1 Kain basahan
2.2 Baju kurung
2.3 Kerudung
2.4 Dua lembar kain
penutup.
3.
Sebaiknya disediakan perlengkapan sebagai
berikut:
3.1 Tali sejumlah 3, 5,7
atau 9, antara lain untuk:
·
Ujungkepala
·
Leher
·
Pinggang/ pada lengan tangan
·
Perut
·
Lutut
·
Pergelangan khaki
·
Ujung khaki
3.2 Kapas Secukupnya
3.3 Kapur barus atau
pewangi secukupnya.
3.4 Meletakkan kain
memanjang searah tubuhnya, di atas tali-tali yang telah disediakan
3.5 Untuk jenazah
perempuan, aturlah mukena, baju dan kain basahan sesuai dengan letaknya
Pelaksanaan Mengkafani
Jenazah
Setelah semua
perlengkapan disiapkan, maka dimulailah mengafani jenazah dengan urutan sebagai
berikut:
1. Jenazah diletakkan
membujur di atas kain kafan, dalam keadaan tertutup selubung kain
2. Lepaskan kain selubung
dalam keadaan aurat tetap tertutup
3. Bilamana diperlukan,
tutuplah dengan kapas lubang-lubang yang mengeluarkan cairan
4. Bagi jenazah laki-laki,
ditutup dengan 3 (tiga) lapis kain secara rapih dan diikat dengan simpul di
sebelah kiri
5. Bagi jenazah yang
berambut panjang (perempuan) hendaklah rambutnya dikepang, bila memungkinkan
6. Bagi jenazah perempuan,
kenakan (pakaikan) 5 (lima) lapis kain, yaitu: kerudung untuk kepala, baju
kurung, kain basahan penutup aurat dan 2 (dua) lembar kain penutup secara
rapih, serta diikat dengan simpul di sebelah kiri
7. Bila diperlukan,
ruangan di sekitar jenazah diberi wewangian (diukup).
2.3
Menshalati jenazah
Shalat jenazah
merupakan lanjutan dari prosesi pemulasaraan dan merawat jenazahsetelah
memandikan jenazahdan mengafani jenazah. Tata cara dan ketentuan menshalatkan
atau menyalati sudah diatur oleh Rasulullah. Kita tinggal melaksanakannya
sesuai dengan ketentuan dan contoh dari Rasulullah tersebut. Adapun
yang diwajibkan untuk dishalatkan adalah jenazah orang Islam yang tidak mati
syahid (mati dalam peperangan melawan musuh Islam). Terkait dengan hal ini Nabi
bersabda: “Shalatkanlah olehmu orang yang mengucapkan ”la Ilaha
illallah’ (Muslim)” (HR.
ad-Daruquthni). Dalam hadits yang diriwayatkan dari Jabir, ia berkata: “Bahwa
Nabi Saw. Telah memerintahkan kepada para shahabat sehubungan dengan
orang-orang yang mati dalam peperangan Uhud, supaya mereka dikuburkan beserta
darah mereka, tidak
perlu dimandikan dan tidak pula dishalatkan”. (HR. al-Bukhari).
Untuk
shalat jenazah, perlu diperhatikan syarat-syarat tertentu. Syarat ini berlaku
di luar pelaksanaan shalat. Syarat-syaratnya seperti berikut:
1.
Syarat-syarat yang berlaku untuk shalat
berlaku untuk shalat jenazah.
2. Mayat
terlebih dahulu harus dimandikan dan dikafani.
3.
Menaruh mayat hadir di muka orang yang
menshalatkannya.
Adapun
rukun shalat jenazah (yang berlangsung selama pelaksanaan shalat jenazah)
adalah sebagai berikut:
1.
Niat melakukan shalat jenazah semata-mata
karena Allah.
2.
Berdiri bagi orang yang mampu.
3.
Takbir (membaca Allahu Akbar) empat kali.
4.
Membaca surat al-Fatihah setelah takbir
pertama.
5.
Membaca doa shalawat atas Nabi setelah
takbir kedua.
6.
Berdoa untuk mayat dua kali setelah
takbir ketiga dan keempat.
7.
Salam.
Dari
rukun shalat jenazah di atas, maka cara melakukan shalat jenazah dapat
dijelaskan sebagai berikut: Setelah memenuhi semua persyaratan untuk shalat,
maka segeralah berdiri dan berniat untuk shalat jenazah dengan ikhlas semata-mata
karena Allah. Contoh lafazh niat shalat jenazah:
اُصَلِّي علي هذا الَميّتِ ِلله تعالي
Artinya:
“Saya
berniat shalat atas mayat ini dengan empat takbir sebagai fardlu kifayah,
menjadi imam/ma’mum karena Allah Ta’ala. Jika jenazahnya
perempuan, maka kata ‘hadzal mayyiti’ diganti
dengan kata ‘hadzihil mayyitati’. Dan jika
jenzahnya ghaib, maka ditambahkan setelah ‘hadzal
mayyiti’ kata ‘ghaiban’ atau
setelah ‘hadzihil mayyitati’ kata ‘ghaibatan’.
Sholat jenazah juga
dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.
Takbir pertama, dilanjutkan dengan membaca al-Fatihah
2. Takbir kedua,
dilanjutkan dengan membaca shalawat Nabi saw
3. Takbir ketiga,
dilanjutkan dengan membaca do’a
4. Takbir keempat,
dilanjutkan membaca do’a, dan diakhiri dengan salam.
2.4 Mengubur Jenazah
Tata Cara Mengubur
Jenazah
Berikut ini adalah tata
cara penguburan jenazah sesuai dengan ketentuan atau sunnah Rasulullah yang
dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu diperhatikan:
·
Persiapan
1. Liang kubur hendaknya
dibuat yang dalam, pada tanah yang kuat, sehingga tidak sampai tercium bau
jasadnya, aman dari gangguan hewan pemakan bankai/binatang buas dan longsor
atau tergusur oleh aliran air
2. Liang kubur dapat
berupa lahad yaitu liang yang dibuat khusus di dasar kubur pada arah kiblat
(pinggir) untuk meletakkan jenazah, atau syiq yaitu liang yang dibuat khusus di
dasar kubur pada bagian tengahnya. (Lihat gambarpada lampiran).
3. Seyogyanya dikuburkan
di kuburan khusus kaum Muslim yang terdekat, kecuali dalarn keadaan darurat
4. Jangan mengubur jenazah
pada 3 (tiga) waktu:
·
Ketika terbit matahari hingga naik
·
Ketika matahari di tengah-tengah
·
Ketika matahari hampir terbenam hingga betul-berul
terbenam.
5. Penutup lubang kubur
harus kuat dengan menggunakan kayu, bambu atau batu sebagai penyangga sehingga
tidak mudah longsor ke bawah
6. Usungan keranda jenazah
hendaklah tertutup rapat dan sederhana.
·
Membawa (Mengusung) jenazah
1. Jenazah dibawa
(diusung) ke kuburan dengan diiringi oleh sanak kerabat dan handai tolan
2. Dalam mengiringi
jenazah hendaklah menunjukkan sikap berkabung dan jangan bersenda gurau, tidak
bersuara, termasuk berdzikir maupun membaca Al-Qur’an
3. Pengiring jenazah yang
berjalan kaki berada di sekitar jenazah, sedangkan yang berkendaraan berada di
belakang
4. Orang yang melihat
iringan jenazah hendaklah menghormati dengan berdiri tegak, bagi yang
berkendaraan atau berjalan hendaklah berhenti, hingga jenazah lewat
5. Para pengiring jenazah
jangan duduk lebih dahulu sebelum jenazah diturunkan dari pundak pembawanya
6. Pengiring jenazah bila
memasuki kuburan hendaklah mengucapkan salam dan melepaskan alas kaki.
Adapun
bacaan salam ketika memasuki kuburan adalah:
·
membaca do’a
“ASSALA-MU
‘ALAIKUM DA-RA QOUMIN MU’MINI-NA WA INN A ISSYA- ALLO-HU LA-KHIQU-N. ALLOHUMMA
LA-TAKHRIMNA-AJROHUM WALA TAFTINNA-BADAHUM”.
“Semoga
kedamaian tercurah kepadamu, wahai perumahan orang-orang yang Mukmin. Dan insya
Allah, kami akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah, janganlah Engkau menjauhkan
kami dari pahala mereka dan janganlah Engkau timbulkan fitnah kepada kami,
sepeninggal mereka”.
Tata
Cara Mengubur Jenazah
1. Dua atau tiga orang
dari keluarga rerdekat jenazah dan diutamakan yang tidak junub pada malam hari
sebelumnya, masuk ke dalam liang kubur dengan berdiri untuk menerima jenazah
2. Jenazah dimasukkan dari
arah kaki kubur dengan mendahulukan kepala, sambil membaca:
“BISMILLA-HI
WA ‘ALA- MILLATI RASUULILLA-H”.
“Dengan
nama Allah dan afas agama Rasulullah”
1. Khusus ketika
memasukkan jenazah perempuan hendaklah dibentangkan kain di atas liang kuburnya
2. Miringkan jenazah ke
sisi kanan, menghadap kiblat
3. Adapun melepas
tali-talinya dan membuka kain yang menutupi pipi dan jari-jari kakinya sehingga
menempel ke tanah, serta memasang bantalan (gelu; Jawa) tidak ada tuntunan dari
Nabi saw
4. Menutup dengan papan,
bambu, atau batu lempeng, dengan memberi rongga secukupnya
5. Menimbun liang kubur
itu dengan tanah dan boleh ditinggikan kurang lebih satu jengkal
6. Memasang tanda dengan
sebuah batu, kayu atau bambu pada arah kepala saja tanpa diberi identitas
apapun
7. Bagi pengiring jenazah
dan yang menyaksikan penguburannya seyogyanya menaburkan tanah ke atas
kuburannya tiga kali
8. Bagi pengiring jenazah
yang tiba di kuburan ketika kubur belum selesai digali hendaklah duduk
menghadap kiblat dan jangan duduk di atas kuburan
9. Memintakan ampunan dan
keteguhan dalam jawaban bagi ienazah dan mendoakannya sambil berdiri.
Catatan:
·
Jenazah diperbolehkan untuk dimasukkan ke dalam peti
bila tanahnya berair atau jenazah dalam keadaan rusak
·
Pada prinsipnya satu jenazah dikubur dalam satu liang
kubur, tetapi tidak ada larangan untuk mengubur beberapa jenazah dalam satu
liang kubur dengan posisi berjajar (tidak bersusun)
·
Memindahkan kuburan diperbolehkan dengan alasan
darurat atau demi kemaslahatan, dengan hati-hati dan memuliakan jenazah
·
Autopsi (pembedahan) pada jenazah diperbolehkan atas
dasar keperluan mendesak (kesehatan, penyelidikan, dan Iain-lain) hingga
terpenuhinya tujuan pembedahan, kemudian jenazah diperlakukan sebagaimana
mestinya, menuru t aturan sunnah
·
Penguburan di laut (dari kapal) dilakukan dengan
memberi pemberat di bagian kaki jenazah supaya tenggelam sebagai pengganti
penguburan. Sebelumnya jenazah dirawat seperti biasa.
3.
TA’ZIYAH
Arti ta’ziyah menurut bahasa adalah
menghibur. Sedang menurut istilah adalah anjuran untuk bersabar atas musibah
yang menimpa keluarga mayit dan mengingatkan agar jangan putus asa, serta
mendoakan mayit dan mendoakan keluarga agar Allah ganti dengan yang lebih baik.
Hukumnya :Sunnah ta’ziyah pada
kerabat mayit kecuali perempuan yang masih
muda yang bukan mahromnya.
Keutamaannya: Allah memberikan pakaian padanya dari sutra
karomah pada hari kiamat,
pahala orang yang
tertimpa musibah
Waktunya :Dari dikuburnya mayit
sampai tiga hari, kecuali orang yang jauh tempatnya maka
dari datangnya sampai tiga hari.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Kematian
merupakan sebuah jembatan pemisah antara kehidupan duniawi dan kehidupan
ukhrawi, suatu jembatan yang sangat mengerikan kecuali bagi mereka yang
memperoleh rahmat Allah SWT
Setiap
manusia pasti mati dan menghadap Allah untuk mempertanggung jawabkan
amaliyahnya selama di dunia. Kita sebagai orang yang beragama dan sebagai orang
yang beriman, hendaknya ikut mengurus jenazah orang yang meninggal di sekitar
kita. Karena suatu saat nanti jika tiba giliran kita kembali pada-NYA, maka
orang-orang yang hidup itulah yang akan membantu merawat jenazah kita.
Dalam
merawat dan mengurus jenazah, tidak dengan sembarangan. Ada aturan dan tata
cara yang berlaku sesuai dengan syariat dan agamanya masing-masing. Sehingga
kita harus mematuhi tata cara tersebut. Selain merupakan amal ibadah, merawat
atau mengurus jenazah semenjak awal hingga penguburan jenazah merupakan suatu
bentuk kepedulian dan penghormatan terakhir pada jenazah tersebut.
2. Saran
Penulis menyadari bahwa makalah ini
masih jauh dari sempurna, sehingga penulis berharap para pembaca bisa
memberikan kritik dan saran yang membangun agar makalah ini lebih baik.
DAFTAR PUSTAKA
dr-marzuki-mag-perawatan-jenazah.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar